Polhukam

Sidang Perkara Pengujian Perppu Cipta Kerja Ditunda Jadi 9 Maret

Sidang Perkara Pengujian Perppu Cipta Kerja awalnya digelar pada Senin 20 Februari 2023, tetapi ditunda menjadi Kamis 9 Maret 2023.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan menurut surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku kuasa Presiden/Pemerintah meminta untuk penundaan karena belum siap memberikan keterangan soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Kamis, 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan Presiden/Pemerintah,” jelas Anwar Usman, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Muhammad Hafidz yang mewakili para Pemohon yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pemeriksaan Perppu di MK memiliki batas waktu.

Untuk itu, pemohon mengusulkan agar diberi kesempatan menghadirkan Ahli dalam Sidang Perkara Pengujian Perppu Cipta Kerja.

Merespons usulan itu, Anwar mengatakan akan membawa usulan tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Untuk sementara, sidang berikutnya tetap akan diagendakan pada Kamis, 9 Maret 2023 mendatang.

Permohonan pengujian diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I) dan Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care).

Kemudian, Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum) dan Jati Puji Santoro (Wiraswasta) dan Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid).

Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid), Wenda Yunaldi, Muhammad Saleh dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) (Pemohon IX).

Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Data MK menyebutkan para pemohon mengatakan Perpu Cipker tersebut tertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perpu harus didasarkan pada keadaan yang objektif.

Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perpu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.

Sementara itu Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perpu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945.

Menurutnya, norma yang terdapat pada Perpu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

vera bebbington

Recent Posts

Cina Berikan Dana untuk Pegawai Turun Berat Badan

Sebuah perusahaan teknologi di China, Insta360, telah meluncurkan program unik untuk mendorong karyawannya menjaga berat…

4 mins ago

Meski Banyak Uang, Orang Kaya tetap punya Hutang

Meskipun memiliki banyak uang, orang kaya seringkali juga memiliki utang. Fenomena ini sebenarnya cukup umum…

2 hours ago

Persiapan Menyambut Idul Adha: Panduan bagi Umat Muslim

Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…

14 hours ago

Sambut Idul Adha. Persiapkan Kurban Terbaik-mu!

Salah satu ibadah utama pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Tentu saja menjadi hewan…

16 hours ago

Survei: 50% Pasangan yang Berpisah, Kembali Bersama

Studi terbaru mengungkapkan bahwa 50% pasangan yang berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali bersama. Temuan ini…

16 hours ago

UGM Ajak Kampus Lain Kolaborasi Tangani Sampah di DIY

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak kampus-kampus lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi menangani…

17 hours ago