Polhukam

Skandal Pungli Rutan KPK, Dewas Mulai Adili 93 Pegawai

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengadili 15 dari 93 orang pegawai KPK, Rabu (17/1/2024), karena diduga terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga itu.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan dari  puluhan pegawai itu terdiri dari kepala rutan, eks kepala rutan, staf, hingga pengawal tahanan.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, di Jakarta, awal pekan ini, mengatakan nilai dugaan kasus pungli di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.

Angka ini, jelasnya, diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dan sebanyak 27 orang di antaranya adalah eks tahanan KPK.

Merespons hal ini, Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman mengatakan pelanggaran kode etik di KPK telah dilakukan oleh pimpinan hingga tingkat pegawai.

Dia mencontohkan di tingkat pimpinan, baru-baru ini, eks Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan yang bisa dikatakan pungli tetapi dengan nilai kakap.

Teladan Pemimpin

Seperti wawancaranya dalam BBCNews, Minggu (14/1/2024), Zaenur Rohman mengatakan ketika pimpinan tidak memberikan keteladanan bahkan menerjang nilai-nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi.

Prilaku ini, menurutnya, tentunya merambat kepada bawahannya, bahkan dapat berprilaku lebih beringas lagi dalam melanggar  kode etik atas profesinya.

Namun, opini ini dibantah oleh juru bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan dugaan praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK diduga sudah berlangsung sejak 2018, sebelum Firli menjabat.

Dengan demikian, jelasnya, dugaan pungli pengawai KPK tidak berhubungan dengan kasus Firli Bahuri.

Di sisi lain, Ali Fikri juga mengatakan tindakan Dewan Pengawas KPK untuk mengadili pegawai yang terlibat kasus pungli adalah bentuk lembaga melakukan pembenahan dan mempertahanan integritasnya di mata publik.

Dalam memutuskan perkara, jelasnya, Dewas KPK dipastikan akan berindak secara independen sesuai dengan  tugas dan kewenangannya dalam UU 19 Tahun 2019.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Menag: Tidak ada Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji

Polemik mengenai tambahan kuota haji kembali mencuat setelah anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI…

36 mins ago

Pertandingan Euro 2024, Belanda Perancis 0-0

Pada pertandingan Euro 2024, tim nasional Belanda akan menghadapi Prancis dalam laga penyisihan Grup D.…

14 hours ago

Pengguna Mobil Listrik ingin Kembali ke Mobil Bensin

Hampir 50 persen pembeli mobil listrik mempertimbangkan untuk kembali ke mobil bensin. Fenomena ini terjadi…

17 hours ago

Orang yang Percaya dengan Zodiak Cenderung Narsis

Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan bahwa orang yang percaya pada zodiak cenderung memiliki kecerdasan yang lebih…

19 hours ago

Penemuan Cairan Metanol di Titan, Indikasi Alien

Penemuan terbaru mengungkapkan adanya cairan metanol di bulan Saturnus, Titan, yang memunculkan spekulasi tentang kemungkinan…

21 hours ago

Pemerhati Pariwisata: Menparekraf Harus Perhatikan Tantangan dan Peluang Wisata

Para pemerhati pariwisata di Indonesia meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk memperhatikan…

22 hours ago