Home » Skema Jual Beli PLTS Atap Dihapuskan, Kok Bisa?

Skema Jual Beli PLTS Atap Dihapuskan, Kok Bisa?

by Junita Ariani
2 minutes read
PLTS Atap

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meneken revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap yang baru tanggal 29 Januari 2024.

Yakni, Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU. IUPTLU adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Dengan terbitnya Revisi Permen tersebut, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna listrik Atap.

“Pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik pemasangan listrik Atap,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen. Yakni, kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan. Ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.

“Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang listrik atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah, di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Dalam beleid tersebut, Pasal 47 kata Dadan, tercantum, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Bagi pelanggan PLTS yang namun belum beroperasi, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku.

Baca Juga  Indonesia Jadi Pemain Kunci Global Industri Hilirisasi

Menerapkan Sistem Kuota

Dadan menyebutkan dalam Permen tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT. PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal. Untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.

“PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik PLTS atap. Di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas,” imbuh Dadan.

Dengan adanya revisi Permen tersebut, Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik.

Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari. Sedangkan produksi listrik Atap terjadi pada siang hari.

“Memang pembangkit listrik Atap ini agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus dipakai malam. Rumah tangga itu kan pakai listriknya malam. Padahal matahari kan adanya siang. Nah, ini kurang match di situ. Kecuali jika menggunakan baterai menyimpan listrik,” tuturnya.

Dadan mengatakan, pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri relatif stabil. Dan, untuk mengejar target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life