Home » Smelter Freeport Indonesia Diperkirakan Baru Beroperasi Kwartal IV 2024, Ada Apa?

Smelter Freeport Indonesia Diperkirakan Baru Beroperasi Kwartal IV 2024, Ada Apa?

by Junita Ariani
2 minutes read
Komisi VI DPR Optimistis Smelter Freeport Gresik Selesai Dibangun 2023 (Ilustrasi)/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Target pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur yang seharusnya per 10 Juni 2023  sudah beroperasi masih belum jelas juga.

Pasalnya, pabrik pemurnian logam di dalam negeri itu hingga kini belum selesai bahkan diperkirakan selesai sekitar Kwartal ke-4 tahun 2024.

Anggota Komisi VII DPR RI, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan pun mempertanyakan keterlambatan pembangunan smelter itu.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Mind Id dan PT Freeport Indonesia (FI) di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Kesuma mengaku masih mengingat pembahasan kapan smelter harus jadi, pasca UU Minerba itu diketok.

“Waktu itu saya Anggota Panja UU Minerba. Pak Dirjen (Gatot), Pimpinan Komisi VII DPR Pak Bambang Pacul (Bambang Wuryanto) secara khusus membahas kapan smelter harus jadi,” terangnya.

Saat itu, terjadi perdebatan panjang soal berapa tahun proyek ini harus diputuskan. Hingga semua sepakat tiga tahun harus jadi, yakni Juni 2023.

“Tadi Bapak menyebut kuartal 4 tahun 2024, padahal 3 tahun terhitung dari UU Minerba itu diketok,” papar Kesuma.

Legislator Dapil Bali itu mengatakan, pada masa awal, PT Freeport sering kali mundur. Bahkan tidak menyelesaikan target market dari pembangunan smelter.

Baca Juga  Sudah Buron 10 Tahun, Polri Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Enggak Bisa Kemana-mana Lagi Tahun Ini

“Akibatnya, UU selalu direvisi dan sudah 2 kali,” jelasnya.

Revisi terakhir adalah UU Nomor 3 tahun 2020 amanatnya adalah Juni 2023.  Hal ini kata Kesuma, perlu mendapat perhatian Komisi VII DPR.

Jangan Ada Pelanggaran UU

Ia pun mengingatkan agar jangan sampai Komisi VII DPR dalam RDP tersebut menyetujui PT FI untuk melanggar UU tersebut. Sebab, UU itu DPR sendiri yang menetapkan.

“Jadi tidak boleh kita membiarkan pelanggaran undang-undang ada di depan mata kita, sebagai anggota DPR yang menjaga amanat masyarakat,” tegas Kesuma.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengungkapkan salah satu agenda RDP dengan Mind Id dan PT Freeport Indonesia adalah meminta penjelasan progress pembangunan smelter yang melesat dari target yang ditetapkan.

“Dalam UU No.3 Tahun 2020 diamanatkan per 10 Juni 2023 pengolahan atau pemurnian logam sudah harus dilakukan seluruhnya di dalam negeri. Tapi kenyataannya, hingga kini progres pembangunannya belum juga terlihat,” tegas Eddy. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life