Home » Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Puan: Jangan Ada Toleransi untuk KDRT

Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Puan: Jangan Ada Toleransi untuk KDRT

by Junita Ariani
2 minutes read
Pemerintah didorong untuk mencari solusi dari maraknya kasus perundungan atau bullying di Indonesia, terutama bullying anak.

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong kepolisian untuk mengedepankan perlindungan bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Ia menegaskan, tak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan yang sifatnya penganiayaan.

“Apalagi jika perempuan yang menjadi korban. Harus ada ketegasan dalam tindak pidana kekerasan,” ucap Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Penegasan ini disampaikan Puan menyoroti KDRT yang dialami TM, seorang istri di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam kondisi istri hamil muda, TM dianiaya sang suami (BD), hingga babak belur. Meski saat ini sudah ditangkap, BD sempat tidak ditahan walaupun sudah menjadi tersangka KDRT.

Sehingga ia melarikan diri sampai akhirnya kemudian ditangkap usai Polda Metro Jaya turun tangan dalam penanganan kasus ini.

BD juga melayangkan ancaman pembuhunan untuk TM dan keluarganya ketika proses awal pelaporan ke polisi dilakukan.

Puan menilai, seharusnya polisi segera menahan BD sejak awal apalagi pelaku bukan baru kali ini melakukan KDRT kepada istrinya.

“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,” tegas Puan.

Dikatakannya, permasalahan KDRT kerap kali pelik mengingat antara pelaku dan korban merupakan keluarga. Dan,  sering kali korban memaafkan pelaku dengan berbagai pertimbangan.

Namun begitu, kata Puan, seharusnya aparat penegak hukum memberi dukungan jika korban ingin pelaku KDRT dihukum.

“Dan seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,” ucapnya.

Baca Juga  DPR: Mafia Tanah Pasti Libatkan Multi Stakeholder, Tidak Mungkin Sendiri

Kerja Sama Lintas Lembaga

Kejadian penganiayaan TM oleh suaminya memang ramai setelah videonya viral di media sosial. Kasus tersebut awalnya diproses di Polres Tangsel, namun tidak ditahan polisi karena dianggap tindak pidana ringan.

“Subyektivitas polisi harusnya tidak tumpul. Kita selama ini sudah berteriak-teriak untuk perlindungan terhadap perempuan demi kemajuan pembangunan bangsa. Tapi langkah seperti ini justru membawa kemunduran dari perjuangan kita,” terang Puan.

Puan juga meminta adanya kerjasama lintas lembaga dan kementerian dalam penanganan kasus KDRT. Seperti keterlibatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) dan Komnas Perempuan.

Untuk memberikan pendampingan bagi korban KDRT hingga proses penyelidikan selesai.

“Korban KDRT ini emosi dan mentalnya tengah terguncang, di samping luka fisik yang dialami, ada juga persoalan psikologisnya. Jadi perlu pendampingan khusus dari Pemerintah untuk memberikan trauma healing agar korban lebih tegar dalam upaya penyelesaian kasusnya,” pinta Puan.

Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terjadi 502.641 kasus KDRT yang dilaporkan pada 2022. Dari jumlah tersebut, 92,6 persen korbannya adalah perempuan.

Sementara dari data Komnas Perempuan, ada 502.641 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) pada tahun 2022. Sebanyak 417.451 kasus (83,3 persen) di antaranya adalah KDRT.

“Perempuan cenderung menjadi obyek kekerasan, baik dari lingkungan sekitar bahkan keluarga sekalipun. Ini merupakan hal yang mendasar, bagaimana Negara perlu memberikan perlindungan lebih bagi perempuan,” ujar ibu dua anak tersebut. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life