Home » Surat Suara di Taipei Terdistribusi Lebih Cepat, Ini Komentar Pedas Junimart

Surat Suara di Taipei Terdistribusi Lebih Cepat, Ini Komentar Pedas Junimart

by Junita Ariani
2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengimbau agar KPU memberi kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan.

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti ketidakcermatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei, Taiwan. Hal ini terkait lembaran surat pemilu yang sudah diterima WNI (warga negara Indonesia).

Karena itu, Junimart mengusulkan agar Komisi II DPR RI segera melakukan pemanggilan ke KPU buntut kasus tersebut.

“Ada atau tidak ada laporan, maka DKPP wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan jajarannya,” kata Junimart dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Ia menyatakan heran terhadap jajaran KPU, yang menganggap surat suara yang terdistribusi ke WNI sebagai kelalaian. Junimart mencuriga ada oknum KPU yang melakukan kesengajaan.

“Apakah lembaga KPU yang khusus mengurusi kepemiluan dengan segampang itu menyatakan adanya kelalaian? Secara naluri hukum saya lebih cenderung menyatakan bahwa oknum KPU dan jajarannya memenuhi unsur kesengajaan,” katanya.

Menurutnya hal ini sudah mengarah untuk mendahului masa pencoblosan. Ia meminta semua pihak untuk bekerja secara independen dan profesional.

“Saya dari unsur pimpinan di Komisi II DPR RI pada pembukaan sidang setelah reses meminta segera memanggil para penyelenggara Pemilu. Termasuk Kemendagri untuk meng-clear-kan ini dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk umum,” ujarnya.

Junimart mengusulkan kepada Komisi II DPR RI memanggil jajaran KPU setelah masa reses berakhir untuk menjelaskan kasus tersebut. Diketahui masa reses DPR berakhir pada 15 Januari 2024.

Hindari Perayaan Tahun Baru China

Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyebut PPLN Taipei berasalan pendistribusian lebih awal menghindari situasi di luar kendali kala ada perayaan Tahun Baru China.

Lantaran kasus itu, KPU pusat pun memberikan instruksi kepada PPLN di seluruh dunia untuk mempedomani aturan yang sudah ada.

Baca Juga  Ada Dugaan Data Pemilu Bocor, Kominfo Minta Klarifikasi Kepada KPU

“Kemarin, KPU sudah melakukan tindakan-tindakan dengan memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei. Yang pertama, agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Selasa (26/12/2023).

Isu ini menjadi sorotan setelah unggahan seorang WNI di Indonesia viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, WNI di Taiwan itu memamerkan surat suara yang sudah ia terima.

Unggahan itu memicu pertanyaan para warganet karena jauh lebih dulu dari jadwal seharusnya. Pemilih di luar negeri memang biasanya mencoblos lebih awal karena dibutuhkan waktu lebih untuk memproses suaranya.

Pemilihan lebih dulu alias early vote ini bisa dilakukan dengan sejumlah cara. Di antaranya dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di kedutaan besar RI di negara bersangkutan.

Ada pula cara pemilihan via pos. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan mengirimkan surat suara kepada pemilih, yang kemudian harus dikembalikan dalam tenggat tertentu.

Untuk Pemilu 2024, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menetapkan PPLN harus mengirimkan surat suara kepada pemilih yang mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024. Surat suara itu harus dikirimkan kembali paling lambat 15 Februari.

Warganet pun mempertanyakan alasan WNI di Taiwan sudah menerima surat suara sejak Desember 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, lantas mengumumkan klarifikasi yang ia terima dari ketua PPLN di Taiwan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life