Humaniora

Syukurlah… Akhirnya, Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT

Akhirnya pemerintah membatalkan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Kebijakan itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PerMendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim usai menemui Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (27/05/2024).

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini. Dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujar dia.

Keputusan PerMendikbudristek Nomor 2/2024 itu diputuskan setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas. Sekaligus mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang akhir-akhir ini menjadi sorotan public.

Nadiem memastikan, tahun 2024 ini tidak ada mahasiswa yang akan dikenakan kenaikan UKT. Sejalan dengan itu, pemerintah pun mengevaluasi satu per satu pengajuan kenaikan UKT tahun depan dari setiap perguruan tinggi.

“Jadi ini benar-benar suatu hal aspirasi yang kami dengarkan dari masyarakat. Dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT, harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” katanya lagi.

Desakan Publik

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat. Terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya. Karenanya pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tambah dia.

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar. Seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal itu menjadi polemik hingga mahasiswa di berbagai daerah dan perguruan tinggi negeri melakukan unjuk rasa. Bahkan beberapa calon mahasiswa perguruan tinggi negeri yang lolos menjadi mahasiswa dari jalur prestasi, menyatakan mundur dari kampusnya. Pasalnya, calon mahasiswa tersebut tidak sanggup membayar UKT yang ditetapkan kampusnya.

Lebih jauh, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan, UKT yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan, tidak boleh memberatkan mahasiswa.

“Prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” kata Yaqut,

Raja H. Napitupulu

Recent Posts

Tanggapan Polda Metro Jaya terkait Suami BCL Tiko

Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait kasus penggelapan dana yang menyeret nama suami penyanyi Bunga…

8 hours ago

Menuju Pilkada Serentak 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan signifikan yang dapat…

10 hours ago

Gen Z dan Kepedulian Terhadap Lingkungan

Generasi Z merupakan kelompok yang semakin peduli terhadap isu-isu lingkungan dan keberlanjutan, termasuk dalam industri…

12 hours ago

Jenderal TNI: Masyarakat Sipil bisa Pergi bantu Palestina

Jenderal TNI Agus Subiyanto baru-baru ini mengungkapkan bahwa masyarakat sipil Indonesia bisa berperan membantu Palestina…

12 hours ago

OPM Bakar Supir Taksi di Paniai

Pada tanggal 11 Juni 2024, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka…

14 hours ago

Cina Berikan Dana untuk Pegawai Turun Berat Badan

Sebuah perusahaan teknologi di China, Insta360, telah meluncurkan program unik untuk mendorong karyawannya menjaga berat…

16 hours ago