Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan atas pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (UU 8/1976). Permohonan diajukan Pipit Sri Hartanti…
Tag: