Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan…
Tag: