Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah wajib alokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga Non-Aparatur Sipil Negara atau Non-ASN. Hal ini setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)…
Tag: