Polhukam

Tak Ada Hal yang Meringankan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hal itu dikatakan Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Menurut Wahyu, Putri Candrawathi alias PC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam memaparkan pertimbangan mengatakan, majelis hakim meyakini bahwa PC menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hakim juga menyimpulkan bahwa PC terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo,” kata Alimin.

Di samping itu, kata dia, PC juga merupakan pengurus Bhayangkari yang sudah seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari.

Hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap PC ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Di mana tim JPU sebelumnya, menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap JPU Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN  Jaksel.

#beritaterkini#beritaviral

Editor: Junita Ariani

Junita Ariani

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

2 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

2 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

4 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

4 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

4 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

6 hours ago