Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip laman resmi DPR, Senin 16 Januari 2023.
Politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin ini mengungkapkan bahwa dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.
“Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka. Sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” ujar dia.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024. “Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” kata Muhaimin.
Setidaknya, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan. Transformasi sistem kesehatan nasional tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN.
Perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kepada media Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…
RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…
PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…
CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…
Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…
Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…