Polhukam

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu JPU Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, dikutip Antara, Kamis (30/3).

Teddy Minahasa, menurut JPU, terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan narkoba jenis sabu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” kata JPU Iwan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Teddy juga memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.  Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

BNPB: 1.695 KK Terdampak Banjir Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan

PUSAT Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, hujan dengan intensitas tinggi yang…

44 mins ago

50 Finalis Miss Mega BIntang 2024 Fashion Show di Kereta KAI Wisata Panoramic

KAI Wisata menjadi salah satu sponsor utama dalam kegiatan Miss Mega Bintang Indonesia (MMBI) 2024.…

53 mins ago

Jokowi: Hari Kenaikan Yesus Kristus Jadi Inspirasi Nilai Kasih

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus dapat menjadi inspirasi tentang nilai-nilai…

1 hour ago

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Commuter Line Yogyakarta Beroperasi 30 Perjalanan Tiap Hari

KAI Commuter kembali mengoperasikan enam jadwal perjalanan tambahan Commuter Line Yogyakarta-Palur selama masa libur panjang…

1 hour ago

60 Persen Warga DKI Puas Dengan Kinerja Heru Budi

Sebanyak 60,2 persen masyarakat DKI Jakarta mengaku puas dengan kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta,…

8 hours ago

Kemenhan Minta Tambahan Dana Selesaikan Masalah Papua, Aktivis Khawatir akan Perpanjang Konflik

KEMENTERIAN Pertahanan mengajukan penambahan anggaran khusus untuk menyelesaikan konflik di Papua, langkah yang dikecam oleh…

13 hours ago