Home » Terbongkar, Transaksi Perdagangan Orang ke Jepang Modus Magang

Terbongkar, Transaksi Perdagangan Orang ke Jepang Modus Magang

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Satgas TPPO Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang.

Dua mantan direktur politeknik berinisial G dan EH telah ditetapkan tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo, Jepang.

Korban bersama sembilan orang mahasiswa lainnya dikirim oleh politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang.

Namun, jelasnya, korban dipekerjakan sebagai buruh.

“Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023), dalam lama resmi Polri.

Djuhandhani mengatakan pada awalnya korban tertarik untuk kuliah di politeknik tersebut.

Hal ini karena tersangka G, Direktur Politeknik periode 2013-2018, menerangkan keunggulan dari politeknik tersebut.

Yakni berupa program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan yaitu teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura, dan perkebunan.

Namun, selama satu tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, melainkan bekerja seperti buruh.

Baca Juga  Menhub Mulai Persiapkan Antisipasi Mudik Lebaran 2024

Djuhandhani membeberkan beberapa hal yang dialami korban di Jepang.

Politeknik Tidak Berizin di Luar Negeri

Djuhandhani menyebut berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri.

Sesuai ketentuan Permenaker Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Selain itu, politeknik dalam menjalankan program magang juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri.

Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.

Menurut Djuhandhani, ada sejumlah keuntungan yang didapatkan atas kejahatan yang dilakukan G dan EH.

Yakni salah satu politeknik yang berada di Sumatra Barat ini yakni dua program studi dari akreditasi B menjadi akreditasi A.

Kemudian, untuk salah satu politeknik yang berada di Sumatra Barat mendapatkan akreditasi B.

Para Pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Lalu, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life