Kereta Api Brantas tujuan Jakarta-Blitar tabrakan dengan sebuah truk kontainer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.
Setelah kejadian diketahui bahwa peristiwa itu terjadi karena truk kontainer berhenti di perlintasan kereta.
Kabarnya, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) ingin menuntut tanggung jawab pengemudi truk yang meninggalkan kendaraannya di perlintasan kereta dengan alasan mogok.
Soalnya, kejadian itu sangat membahayakan penumpang truk dan kereta, juga masyarakat yang mungkin berada di lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, fasilitas publik dan aset KAI juga rusak.
Belum lagi, perubahan jadwal keberangkatan kereta sampai kekhwatiran yang ditimbulkannya.
Jadi bagaimana sebenarnya tata cara melewati perlintasan kereta biar aman?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan cara yang aman.
Tidak hanya bagi yang berkendara, tetapi perlu juga diperhatikan oleh pejalan kaki.
Ini dia tata cara melewati perlintasan kereta, seperti dilansir dari Kementerian Perhubungan RI.
Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbungi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan jika ada sinyal lain.
Pengendara yang berada di perlintasan kereta wajin mendahulukan kereta lewat.
Kemudian, sesama pengendara, wajib memberikan hak utama bagiĀ kendaraan yang dahulu melintas rel, jadi tidak berebutan.
Jika lampuĀ peringatan sudah menyala, maka pengendara wajib mengurangi kecepatan kendaraan.
Kalau sudah ada sinyal kereta lewat dan palang pintu sudah mulai menutup, maka pengendara wajib mengentikan kendaraannya.
Setelah kereta lewat dan palang pintu dibuka, maka pengendara wajib memeriksa kembali rel bagian kiri dan kanan, sebelum melewati palang kereta.
Kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor, wajib dihentikan di belakang marka melintang berupa tanda garis melintang untuk menunggu kereta melintas.
Sewaktu berhenti dan mulai berjalan kembali, pengendara wajib memasikan bahwa kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat.
Jika mesin kendaraan tiba-tiba mati, maka pengendara wajib memastikan kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang kereta secepat mungkin.
Dilarang melintas, apabila ruang di seberang perlintasan sebidang belum cukup untuk kendaraan.
Pengendara dilarang menerobos perlintasan sebidang dalam kondisi lampu syarat merah menyala pada perlintasan yang dilengkapi lampu.
Dalam kondisi darurat, segera membuka sabuk keselamatan untuk dan memastikan pintu kendaraan tidak terkunci saat melintasi perlintasan kereta.
Tata cara ini, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan PM.36/2011 Tentang Perpotongan Dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain.
Ada juga Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.407/AJ.401/DRJD/2018.
Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini
Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…
Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…
PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…
Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…
PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…