Di tengah era teknologi tinggi, pengajuan pinjaman via online menjadi salah satu pilihan orang.
Selain caranya mudah hanya melalui gadget di tangan Anda, prosedurnya pun cenderung tidak ribet dibandingkan meminjam ke bank atau jasa pembiayaan lain.
Pada September 2021 tercatat jumlah perusahaan tekfin di Indonesia mencapai 785 perusahaan. Transaksi ekonomi digital Indonesia pada 2030 diperkirakan mencapai 315 miliar dolar Amerika Serikat.
Tetapi, risiko meminjam ke financial tech ini juga cukup besar, sehingga kamu harus ekstra waspada jika mengajukannya.
Pertumbuhan tekfin juga menimbulkan tantangan, data dari CekRekening.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang dikutip AFTECH, menunjukkan dalam lima tahun terakhir terdapat 486.000 laporan soal tindak pidana transakssi elektronik.
“Kita sadari bersama bahwa risiko kejahatan siber dalam transaksi digital tidak bisa dihindari. Justru, penguatan literasi menjadi benteng pertahanan yang harus terus diperkuat oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Patria Sjahrir.
AFTECH memberikan lima cara supaya masyarakat bisa menggunakan layanan tekfin secara aman. Pertama, ketika tertarik menggunakan layanan tekfin, pastikan perusahaan itu sudah terdaftar dan memiliki izin resmi.
Pengecekan bisa dilakukan dengan mengakses situs cekfintech(dot)id. Masukkan nama tekfin yang ingin dicek, kemudian situs itu akan memberikan informasi status izin dari regulator, baik dari Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).
Kedua, sebelum memutuskan menggunakan produk dan layanan dari sebuah tekfin, konsumen harus mengenal lebih jauh soal produk dan layanan itu. Hal yang perlu diketahui antara lain adalah risiko jangka panjang ketika menggunakan layanan tekfin.
Ketiga, bijak memilih layanan dan aplikasi akan membantu konsumen menjaga privasi, melindungi data pribadi dan menjamin keamanan transaksi. Dari sekian banyak layanan, pilih tekfin yang menjamin keamanan data pribadi konsumen.
Keempat, waspada dengan iming-iming hadiah besar karena bisa saja tawaran itu adalah penipuan. Jika mendapatkan pesan singkat atau email dari orang yang tidak dikenal, apalagi tidak memberikan informasi yang jelas soa perusahaan, abaikan saja pesan itu.
Hindari mengeklik tautan yang diberikan apalagi memberikan informasi data pribadi.
Terakhir, perbanyak informasi tentang layanan tekfin.
Editor: Agita Maheswari
Agitamaheswari@esensi.tv
POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…
HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…
PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…
PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…