Home » Viral Diduga Bunuh Diri akibat Pinjol, OJK Panggil AdaKami

Viral Diduga Bunuh Diri akibat Pinjol, OJK Panggil AdaKami

by Junita Ariani
2 minutes read
DPR RI resmi menetapkan sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023)

ESENSI.TV - JAKARTA

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memanggil platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, AdaKami, Rabu dan Kamis (20-21/9/2023).

Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi atas viralnya di media sosial (medsos) orang diduga bunuh diri akibat penagihan pinjol (pinjaman online) yang tidak sesuai ketentuan. Penagihan diduga dilakukan pihak AdaKami.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pihak AdaKami sudah melakukan investigasi awal. Untuk mencari informasi tentang debitur berinisial “K” yang diberitakan.

Namun AdaKami belum menemukan debitur tersebut. Dari pemanggilan yang dilakukan OJK juga diketahui bahwa AdaKami telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector).

Yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Terkait penilaian tentang bunga pinjaman yang terlalu tinggi, AdaKami menginformasikan bahwa hal itu sudah diinformasikan kepada konsumen. Dengan rinci sebelum konsumen menyetujui.

“Usai mendapatkan penjelasan dari AdaKami, kami mengambil beberapa tindakan,” kata Aman, dikutip dari ojk.go.id, Kamis (21/9/2023), di Jakarta.

Pihaknya sambung Aman, meminta AdaKami melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dari informasi yang beredar di dunia maya dan media massa tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan juga meminta AdaKami membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui adanya dugaan bunuh diri itu. AdaKami diminta agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada pihaknya.

OJK akan Mengambil Tindakan Tegas

Otoritas Jasa Keuangan) juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri. Untuk menyampaikan langsung melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

Baca Juga  Waspadai Transaksi Ilegal, OJK Cabut Izin Usaha Danafix Online Indonesia

Mengenai bunga pinjol AdaKami yang dinilai terlalu tinggi juga menjadi perhatian mereka, Batas tingkat suku bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI. Yaitu maksimal 0,4% per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Otoritas Jasa Keuangan juga mewajibkan seluruh fintech lending menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen.

Dan, melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai peraturan OJK dan memerintahkan AdaKami melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif.

Antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan order fiktif. Dan, segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK akan mengambil tindakan tegas jika AdaKami melakukan pelanggaran-pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen,” tegas Aman Santosa.

Semua lembaga jasa keuangan, kata dia, termasuk penyelenggara fintech lending diminta mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Memahani syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life