Home » Tuntut Kenaikan Gaji, Bupati Manggarai Malah Pecat 249 Nakes Non ASN

Tuntut Kenaikan Gaji, Bupati Manggarai Malah Pecat 249 Nakes Non ASN

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
Ilustrasi. Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Herybertus GL Nabit memecat sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non aparatur sipil negara (ASN).

ESENSI.TV - MANGGARAI

Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Herybertus GL Nabit memecat sebanyak 249 tenaga kesehatan atau nakes. Para nakes non aparatur sipil negara (ASN) itu diberhentikan setelah berunjuk rasa di Kantor Bupati dengan tuntutan kenaikan gaji.

Kabar ini pun telah menjadi viral di media sosial dan menjadi topik perbincangan hangat di dunia maya pada Kamis (11/4/2024).

Para tenaga kesehatan non-ASN melakukan unjuk rasa dan demo untuk menuntut kenaikan gaji. Mereka sebelumnya hanya menerima gaji bulanan sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000. Jumlah tersebut dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Demo yang berlangsung pada 12 Februari 2024 juga meminta perpanjangan surat perintah kerja (SPK). Saat melakukan aksi di Kantor Bupati Manggarai, para tenaga kesehatan non-ASN juga meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Namun, alih-alih memenuhi tuntutan kenaikan gaji, Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, memilih untuk memecat 249 tenaga kesehatan ASN tersebut.

Upah Nakes Jauh dari Kata Layak

Menanggapi ini, Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan seluruh Indonesia (APKSI) Sepri Latifan, sangat menyayangkan sikap Bupati.

“Kita mandapat informasi bahwasanya 249 Tenaga Kesehatan non ASN ini hanya mendapatkan upah 400 sampai 600 ribu setiap bulannya. Dengan upah segitu, tentu jauh dari kata layak, ya,” ujar Sepri dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga  Komisi III DPR Minta KY Awasi Hakim yang Tak Profesional

Dia menengaskan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

”Jadi, agak blunder nih sikap Bupati Kabupaten Manggarai,” tambah Sepri.

Wakil Presiden APKSI, Saharuddin juga mayampaikan rasa empati terhadap pemecatan 249 nakes non-ASN di Kabupaten Manggarai. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan secara persuasif terlebih dahulu.

Ia mengatakan, jangan terkesan habis manis sepah dibuang. Mereka ini tentunya punya andil besar ketika Indonesia dihantam badai Pandemi Covid-19 dua tahun lalu.

“Apa reward yang mereka dapatkan atas pengabdiannya menyelamatkan Kabupaten Manggarai? Saya masih berharap, kedua belah pihak antara Bupati dengan 249 nakes ini dapat dipertemukan dalam mediasi, saya yakin ada solusi terbaik dari setiap masalahnya,” jelas Sahar. *

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life