Site icon Esensi TV

Usai Cuti Bersama, Layanan Sertifikasi Halal Dibuka Kembali

BPJPH kembali membuka layanan sertifikasi halal usai cuti bersama Idulfitri berakhir. foto: ist

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan sertifikasi halal usai cuti bersama Idulfitri berakhir.

“Sejak kemarin, layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kamis (27/4/2023), di Jakarta.

Layanan lain yang sudah dibuka kembali kata dia, yakni layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang sempat ditutup selama cuti bersama Idulfitri.

Untuk pendaftaran sertifikasi halal, kata Aqil, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id. Pendaftaran secara online ini, kata dia, tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin.

“Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat idulfitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SiHALAL,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya untuk segera mendaftarkan.

“Kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan,” imbau Aqil.

Saat ini berdasarkan data SIHALAL baru sekitar 147 ribu pendaftar SEHATI. Sementara, kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal.

Menurut Aqil, sertifikasi halal ini penting dimiliki pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya.

Dikatakannya, untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.

“Untuk informasi daily, pelaku usaha bisa mengakses akun instagram @halal.indonesia. Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia,” ujar Aqil.

BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.

“Silakan berbagai layanan tersebut dimanfaatkan pelaku usaha untuk dapat mengakses informasi terkait sertifikasi halal,” imbuh Aqil Irham. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Exit mobile version