Ekonomi

Pemerintah Kebut Percepatan Sertifikasi Halal Produk UMK, Perlu Tim LIntas K/L

Percepatan sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) semakin dikebut. Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian/lembaga (K/L).

Yakni, Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Hadir Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan Kepala BSN Kukuh S Achmad.

Rakor untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong kemudahan bagi pelaku UMK. Kemudian, dalam melaksanakan sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Terkait percepatan sertifikasi halal, saya kira perlu disinergikan bersama untuk akurasi data dan diselesaikan dengan cepat. Tentunya ini juga harus terintegrasi dengan NIB,” kata Kepala BPJPH M Aqil Irham dalam keterangan pers yang dikutip, Kamis (13/4/2023).

Hingga saat ini, lanjut Aqil, sebaran sertifikat halal lebih banyak berada di wilayah Jawa dan Lampung. Akan tetapi capaian tersebut dirasa masih jauh dari yang diharapkannya.

“Namun untuk mencapai target 10 juta di 2024 tentu capaiannya masih sangat jauh. Meskipun Pendamping PPH yang merupakan kekuatan kami untuk sertifikasi halal,” jelasnya.

Termasuk membantu mereka (pelaku UMK) dalam memperoleh NIB.

“Jadi tidak hanya mengurus sertifikat halal saja, melainkan NIB juga,” imbuhnya.

Adanya kerja sama dan sinergi antara BPJPH dengan pihak-pihak terkait menurut Aqil, bisa dioptimalkan.

“Saya mengusulkan lebih konkrit. Perlu ada tim yang dibentuk yang menghubungkan lintas Kementerian/Lembaga, dan sektor-sektor terkait untuk menindaklanjuti. Supaya apa yang kita tagertkan bisa tercapai,” ujar Aqil.

Kekuatan Industri Domestik

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, jaminan produk halal merupakan kekuatan industri dosmestik.

“Karena itu kita perlu dukung BPJPH dalam sertifikasi halal ini. Di tahun 2024 nanti produk makanan dan minuman sudah wajib bersertifikat halal,” kataTeten Masduki.

Untuk mendorong kemudahan bagi UMK tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, perlu ada upaya percepatan atau lompatan. Hal ini untuk memaksimalkan proses pemberian NIB bagi pelaku UMK.

Ia berharap, semakin banyak pelaku UMK meiliki NIB, bersertifikat halal dan SNI.

“Jadi persoalan pertama, bagaimana kita melakukan percepatan NIB. Setelah NIB lalu bagaimana sertifikat halal keluar. Di samping itu juga sertifikat SNI,” ungkap Bahlil.

Sebagaiamana diketahui rakor lintas kementerian/lembaga itu dilakukan, Selasa (11/4/2023), di Jakarta. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

4 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

5 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

6 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

7 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

7 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

7 hours ago