Polhukam

UU Kesehatan Disahkan, Lodewijk: Indonesia Lebih Siap Hadapi Masalah Kesehatan

DPR RI baru saja mengesahkan draf Omnibus Law menjadi UU Kesehatan dalam Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/7/2023).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) membuat Indonesia menjadi lebih siap dalam menangani masalah-masalah kesehatan kedepan.

Lodewijk mengingatkan pada tahun 2020, di mana pada awal pandemi datang, Indonesia dinilai belum siap dalam menangani dan menyediakan alat kesehatan untuk mencegah menyebarnya Covid-19.

Dia mengatakan munculnya revisi UU Kesehatan dipengaruhi oleh masa pandemi pada tiga tahun lalu.

Pada saat itu, jelasnya, ketika awal Maret 2020, merebak Covid-19 dan banyak negara, termasuk Indonesia tidak siap menghadapinya.

“Bayangkan alat pelindung kita saja enggak ada, kita enggak punya, masker saja susah, belum lagi alat-alat lain yang bersifat medis. Mengacu pada kejadian itu, tentunya RUU Kesehatan itu memperbaiki yang kita dulu gopoh bagaimana tidak gopoh,” jelas Lodewijk, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan dengan adanya UU Kesehatan, diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

Peningkatan Mutu Tenaga Medis

Serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih murah dan efisien.

RUU Kesehatan, jelasnya lagi, adalah wujud bagaimana negara menghargai profesi para medis, termasuk dokter spesialis.

Sedangkan, bagi kepentingan masyarakat, UU Kesehatan yang baru ini, menurutnya, akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Jadi masyarakat enggak susah lagi lah yang kita dengar dulu gimana sekarang yang dikatakan yang sudah efisien tapi bagaimana menjadi efektif,” terangnya.

Salah satu poin penting dalam UU Kesehatan adalah penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Tenaga medis dapat disediakan dnegan peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Dengan adanya hal tersebut Lodewijk berharap dapat mempermudah para dokter dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

”Kita sudah dengar tentang tenaga medis terutama dokter”.

“Seorang dokter untuk mencari spesialis dia bisa melakukan praktek di rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Lima hal tentang KRIS dan BPJS

Sehubungan dengan berbagai berita hari-hari ini tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), maka disampaikan lima…

10 mins ago

Lahar Dingin Dampaknya Apa Aja?

Salah satu yang menjadi dampak letusan gunung berapi adalah lahar dingin. Lahar dingin, juga dikenal…

44 mins ago

Ini Fakta yang akan Membuat Kamu Tertarik Soal Planet Mars

Bumi dikenali sebagai planet ke 3 di tata surya kita. Namun, apakah Sobat Esensi tau…

3 hours ago

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

5 hours ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

5 hours ago

Fakta Menarik Mengenai Bulan? Ini Dia

Bulan telah memikat imajinasi manusia sepanjang sejarah, dan di balik pesonanya terdapat fakta menarik yang…

6 hours ago