Home » UUD 1945 Akan Direvisi, DPD RI: Usul Presiden Kembali Dipilih MPR dan Anggota DPR Tidak Hanya Dari Parpol

UUD 1945 Akan Direvisi, DPD RI: Usul Presiden Kembali Dipilih MPR dan Anggota DPR Tidak Hanya Dari Parpol

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti. Foto: Info Publik

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengusulkan Presiden kembali di pilih oleh MPR RI dan angota DPR RI tidak hanya berasal dari partai politik.

Usulan ini merupakan satu dari lima proposal DPD RI dalam amanademan Undang Undang Dasar atau UUD 1945 yang sedang dalam pembahasan.

“MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan,” ujar La Nyalla dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/2023).

Dengan demikian, jelasnya, MPR RI dikembalikan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih Presiden dan mengevaluasi kinerja Pemerintahan.

Dia menilai perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.

Untuk itu, dia mengatakan sudah seharusnya Indonesia kembali kepada sistem bernegara berdasarkan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945.

Usulan, disampaikan menindaklanjuti putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023.

Kembali ke Rumusan Pendiri Bangsa

Dalam Sidang Paripurna bulan lalu, DPD RI memutuskan mengambil langkah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan agar menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Lebih jauh membahas soal fungsi MPR RI, dia mengatakan sebagai lembaga tertinggi negara, MPR RI akan menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Baca Juga  Bacawapres Mahfud MD: Saya Akan Dedikasikan Diri Saya Untuk Indonesia

MPR nantinya berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden.

Namun, anggotanya bukan seperti saat ini, yaitu dikuasai oleh Partai Politik karena tidak adil bagi seluruh masyarakat.

Kondisi saat ini, jelasnya, proses pembuatan UU diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota parpol.

Padahal, anggota parpol mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan Ketua Umum Partai.

Sebaliknya, MPR membuka peluang ada anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan.

Lima Proposal Amandemen

Pada kesempatan itu, La Nyalla Mattalitti mengajukan lima amandeman UUD 1945.

Berikut lima poin amandeman UUD 1945 yang diusulkan oleh anggota DPD RI.

1. MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.

2. MPR membuka peluang ada anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan.

3. Utusan daerah dan golongan diisi melalui mekanisme bottom-up. Komposisi utusan daerah mengacu kepada kesejarahan wilayah, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

4. Utusan daerah dan utusan golongan memberikan review dan pendapat terhadap materi RUU.

5. Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life