Home » Vonis Dua Bulan untuk Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Seksual, Didik: Mencederai Keadilan

Vonis Dua Bulan untuk Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Seksual, Didik: Mencederai Keadilan

by Junita Ariani
1 minutes read
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai putusan PN Palangka Raya, yang memvonis oknum perwira polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak hanya dengan hukuman dua bulan penjara telah mencederai keadilan.

ESENSI.TV - JAKARTA

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah memvonis oknum polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak dengan hukuman dua bulan penjara. Putusan itu dinilai telah mencederai keadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong agar dilakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut.

Seperti diketahui, majelis hakim pada persidangan di PN Palangka Raya memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto bersalah. Karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M dan D.

Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Putusan hakim tersebut menuai banyak kontroversi di tengah kegelisahan publik terhadap banyaknya kejahatan seksual yang terjadi. Apalagi, kata Didik, pelaku merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.

“Wajar putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan publik. Karena pelaku adalah oknum penegak hukum dan korbannya anak di bawah umur yang di dalam UU TPKS menjadi pemberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” tuturnya.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Seksual, Finalis Laporkan Penyelenggara Miss Universe Indonesia ke Polda Metro

Selain itu, dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan adanya tambahan hukuman. Bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat. Untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi keluarga hingga pejabat publik.

“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegas Didik, Jumat (18/8/2023), di Jakarta.

Didik menekankan agar setiap pelaku kekerasan seksual seyogyanya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab perbuatan pelaku bisa menimbulkan trauma dan penderitaan yang berkepanjangan terhadap korban.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life