Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah memvonis oknum polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak dengan hukuman dua bulan penjara. Putusan itu dinilai telah mencederai keadilan.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong agar dilakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut.
Seperti diketahui, majelis hakim pada persidangan di PN Palangka Raya memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto bersalah. Karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M dan D.
Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Putusan hakim tersebut menuai banyak kontroversi di tengah kegelisahan publik terhadap banyaknya kejahatan seksual yang terjadi. Apalagi, kata Didik, pelaku merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.
“Wajar putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan publik. Karena pelaku adalah oknum penegak hukum dan korbannya anak di bawah umur yang di dalam UU TPKS menjadi pemberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain itu, dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan adanya tambahan hukuman. Bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat. Untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi keluarga hingga pejabat publik.
“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegas Didik, Jumat (18/8/2023), di Jakarta.
Didik menekankan agar setiap pelaku kekerasan seksual seyogyanya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab perbuatan pelaku bisa menimbulkan trauma dan penderitaan yang berkepanjangan terhadap korban.*
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang