Home » Tukang Bubur Korban Penipuan Oknum Polisi Mengaku Sudah Dapat Keadilan

Tukang Bubur Korban Penipuan Oknum Polisi Mengaku Sudah Dapat Keadilan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Wahidin (50 tahun) warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, memberikan keterangan pers di Mapolresta Cirebon Kota, Jawa Barat, Senin (19/6/2023). Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Tukang bubur Wahidin (50 tahun) warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Cirebon Kota dan jajarangnya karena cepat menangani kasusnya.

Pada kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu N (58 tahun) ASN Mabes Polri dan AKP SW, oknum perwira pertama Polresta Cirebon.

“Terimakasih Bapak Kapolda, Bapak Kapolres yang telah membantu saya mencari keadilan,” kata dalam temu pes didampingi oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (23/6/2023).

Wahidin mengungkapkan, perasaan setelah setahun lebih mencari keadilan sebagai korban penipuan.

“Setahun lebih saya mencari keadilan. Alhamdulillah hari ini saya mendapat keadilan”.

“Pelakunya sudah ditangkap dan saya minta diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Wahidi.

Kasus yang menimpanya ini terjadi pada awal tahun 2021. Saat itu, dia berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi calon anggota Bintara Polri.

Rencana itu ia sampaikan kepada oknum polisi AKP SW yang tak lain tetangga di kampungnya.

Ia percaya SW bisa membantu mewujudkan mimpi anaknya menjadi seorang anggota polisi.

Terlebih, saat itu, SW menjabat Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota.

SW kemudian memperkenalkan Wahidin dengan N seorang ASN di Mabes Polri yang bisa membantu mewujudkan keinginanya.

Diminta Membayar Rp310 Juta

“Awalnya bilang nggak pake uang. Tapi. kemudian dia (N) minta agar saya menyiapkan uang Rp 350 juta. Akhirnya saya penuhi Rp310 secara bertahap disaksikan SW,” kata dia.

Namun, janji N dan SW yang bisa meloloskan anaknya menjadi anggota polisi tak terwujud.

Anaknya justru gugur dalam seleksi tahap awal. Ia meminta uang yang telah diserahkan kepada tersangka dikembalikan.

Namun sampai saat ini uang tersebut tak pernah kembali.

Baca Juga  Kerja Sama Indo-UEA Bangun Mangrove Research Center

“Saya sampai menggadaikan rumah. Rumah itu sudah dimiliki orang karena saya tak bisa mengembalikan pinjaman,” tutur dia.

Upaya mediasi agar uang tersebut bisa kembali kandas. Wahidin kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Namun setahun berlalu laporannya tak pernah ada titik terang. Hingga akhirnya, ia meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan kasus ini.

Kamis (16/6/2023) kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, merilis kasus yang dialami kliennya kepada awak media.

“Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang merespon cepaf keluhan klien kami,” ujar Eka kepada awak media.

Pemberitaan itu kemudian ditindaklanjuti Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Dua hari setelah ramai pemberitaan, jajarannya menangkap N di Jakarta sebagai pelaku utama.

Setelah dikembangkan terungkap keterlibatan SW dalam kasus ini.

Dia mengatakan, dari hasil penyidikan polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya kini telah ditahan.

“Pelaku utamanya N sedangkan oknum polisi AKP SW turut membantu atau sebagai perantara. N kita tahan di Polres Cirebon Kota. Sedangkan SW kini diamankan di Polda Jabar,” ujar Ariek yang baru enam bulan menjabat Kapolres Cirebon Kota.

Pelaku Penipuan Dipecat

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, mengatakan, AKP SW dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.

Selain itu SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar.

Ia mengatakan, keterlibatan SW dalam kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

“SW juga akan menjalani sidang kode etik sebagai seorang anggota Polri,” kata dia.

Tompo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life