Home » Benarkah Ada Aliran Dana dari Kemenag ke Pesantren Al Zaytun? Ini Faktanya

Benarkah Ada Aliran Dana dari Kemenag ke Pesantren Al Zaytun? Ini Faktanya

by Junita Ariani
2 minutes read
Aliran Dana

ESENSI.TV - MAKKAH

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut ada dana bantuan setiap tahun disalurkan Kementerian Agama (Kemenag) ke pesantren Al Zaytun.

Namun, pernyataan itu dibantah Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. Ia menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).

Menurut dia, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak.

Data di EMIS Kemenag mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana. Sesuai regulasi, kata dia, para siswa ini berhak mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan.

“Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna.

Ia mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data.

“Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun. Padahal itu dana BOS. Sudah salah kaprah itu,” jelas Anna.

Menurutnya, dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia. Sehingga dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Secara umum, kata Anna, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kemenag, yakni Emis. Dan, melakukan update data dalam sistem tersebut.

Baca Juga  Pupuk Indonesia Gandeng PLN dan ACWA Power Kembangkan Green Hydrogen dan Ammonia

Cabut Izin

Syarat ini juga kata Anna, dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Sebagaian dana BOS itu, kata dia, sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna menjelaskan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Ditjen Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun kata Anna, saat ini tercatat memiliki keduanya. Baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegasnya.

Seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, kami bisa membekukan nomor statistik. Begitu juga dengan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life