Home » PVC Indonesia Bebas Safeguard, Mendag: Berpeluang Meningkatkan Ekspor ke India

PVC Indonesia Bebas Safeguard, Mendag: Berpeluang Meningkatkan Ekspor ke India

by Junita Ariani
2 minutes read
PVC Indonesia dinyatakan bebas dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) oleh India.

ESENSI.TV - JAKARTA

Salah satu produk Indonesia yaitu polivinil klorida (PVC) dinyatakan bebas dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) oleh India.

Kabar baik ini tercantum dalam laporan hasil akhir penyelidikan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 15 Mei 2023 lalu.

Dengan demikian, kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan ekspor produk tersebut ke India berpeluang meningkat di masa mendatang.

“Hasil positif ini menjadi angin segar serta membuka peluang industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar India. Kami berharap produsen produk tersebut dapat terpacu mengakselerasi ekspornya guna menunjang kinerja ekspor nonmigas,” ujar Mendag.

Sebelumnya, penyelidikan safe guard atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) above2 PPM. Dengan pos tarif 3904.10.20 dimulai pada 16 September 2022.

Penyelidikan diajukan oleh dua industri dalam negeri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.

“Kolaborasi baik antara pihak-pihak terkait dalam negeri akhirnya berbuah manis. Indonesia berhasil dikecualikan dari tindakan pengamanan perdagangan berupa kuota oleh India,” ujar Mendag, Kamis (22/6/2023), di Jakarta.

Dikatakan Mendag, Pemerintah indonesia telah melakukan pembelaan berupa penyampaian sanggahan/submisi secara tertulis. Maupun secara lisan dalam pelaksanaan dengar pendapat umum (public hearing) yang diselenggarakan DGTR India.

Baca Juga  Keren! LPEI Biayai Ekspor Enam Unit Pesawat NC212i Buatan PTDI

Pengenaan Safeguard Measure

Zulkifli Hasan menambahkan, Indonesia masuk sebagai salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan.

Karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) atau di bawah 3 persen dari total impor India.

“Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan Pemerintah Indonesia kepada otoritas India,” lanjutnya.

Sementara Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoro mengungkapkan, DGTR memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure.

Rekomendasi tersebut berupa quantitative restriction (kuota) selama satu tahun kepada Tiongkok, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia. Dengan besaran kuota yang bervariasi.

Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama tiga tahun terakhir (2019–2022).

“Impor produk PVC (HS3904.10.20) asal Indonesia oleh India pada 2021 mengalami kenaikan tajam sebesar 458,21 persen. Dengan nilai dan volume impor mencapai USD49,83 juta/34.199,5 MT,” jelasnya.

Dengan dikecualikannya Indonesia dari penerapan kuota, kata Budi, diharapkan kinerja ekspor produk PV Casal Indonesia ke India dapat meningkat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life