Home » Waduh! 24% Masyarakat Indonesia Masih Permisif Terhadap Korupsi

Waduh! 24% Masyarakat Indonesia Masih Permisif Terhadap Korupsi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi anti-korupsi. Foto: Image by wirestock on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Sekitar 24% masyarakat masih dalam kategori permisif terhadap perilaku korupsi karena masih menganggap wajar jika pasangannya menerima uang tambahan di luar penghasilan biasa, tanpa mempertanyakan asal-usul uang tersebut.

Angka ini menunjukkan Indeks Prilaku Anti Korupsi (IPAK) Indoensia selama tahun 2023, meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu.

Meskipun masyarakat yang tergolong permisif terhadap korupsi tergolong besar, atau seperempat dari masyarakat Indonesia, jumlah masyarakat yang antikorupsi masih jauh lebih besar.

Data BPS menunjukkan persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang yang menerima uang tambahan dari pasangan (suami/istri), di luar gaji/penghasilan yang biasa diterima, tanpa mempertanyakan asal-usul uang tersebut meningkat dari 74,24 (2022) menjadi 75,58 (2023).

Kemudian, persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seorang pegawai negeri menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga/pribadi meningkat dari 78,56 (2022) menjadi 81,78 (2023).

Money Politik

Selanjutnya, persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang mengajak anggota keluarga dalam kampanye Pilkades/Pilkada/Pemilu demi mendapatkan lebih banyak imbalan (uang, barang, sembako, pulsa, dll) menurun dari 77,44 (2022) menjadi 73,62 (2023).

Masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang menggunakan uang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya (contoh: uang kembalian belanja, uang saku milik kakak/adik, dll) menurun dari 90,48 (2022) menjadi 90,08 (2023).

Porsi masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang menggunakan barang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya (contoh: sepatu, baju, tas, dll) menurun dari 81,91 (2022) menjadi 81,80 (2023).

Warga yang menganggap tidak wajar sikap seseorang memanfaatkan hubungan keluarga yang mempunyai kewenangan agar dipermudah dalam seleksi penerimaan murid/mahasiswa baru meningkat dari 71,85 (2022) menjadi 75,27 (2023).

Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang bergaya hidup mewah di luar dari kemampuannya agar diakui/disegani/dianggap berada oleh masyarakat sekitar meningkat dari 90,52 (2022) menjadi 94,35 (2023).

Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang tidak mengingatkan anggota keluarganya ketika ada yang melanggar aturan (contoh: menerobos lampu merah, tidak antre, membuang sampah tidak pada tempatnya, dll.) meningkat dari 96,42 (2022) menjadi 96,54 (2023).

Baca Juga  Ternyata Barang Impor Asal China dan Jepang Masih Banjiri Pasar Indonesia Tahun Lalu

Memberi Uang Kepada Pejabat Negara

Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap suatu keluarga memberi uang/barang/fasilitas yang lebih kepada Pejabat atau Perangkat Daerah/Desa ketika melaksanakan hajatan (pernikahan, khitanan, kematian, dll) atau menjelang hari raya keagamaan menurun dari 69,26 (2022) menjadi 61,82 (2023).

Selain itu, masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap Pengurus RT/RW membantu Calon Kepala Desa/Kepala Daerah/Legislatif untuk membagikan uang/barang/fasilitas kepada masyarakat agar dipilih menurun dari 83,67 (2022) menjadi 80,10 (2023).

Kelompok masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap kelompok/lembaga masyarakat menerima bantuan/sumbangan/pemberian/hibah dari seseorang tanpa mempertanyakan asal-usulnya menurun dari 86,29 (2022) menjadi 85,90 (2023).

Warga yang menganggap tidak wajar sikap mantan pejabat pemerintah yang sering membagikan santunan/bantuan/sumbangan tetap dibela masyarakat meskipun masih terlibat kasus korupsi meningkat dari 88,55 (2022) menjadi 89,12 (2023).

Selanjutnya, persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap Ketua RT/RW/Kades/Lurah mengusulkan warganya yang tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan dana bantuan sosial meningkat dari 79,00 (2022) menjadi 94,15 (2023).

Dalam lingkup komunitas terlihat adanya peningkatan kesadaran antikorupsi masyarakat pada 2023, sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat juga semakin antikorupsi pada lingkup komunitas.

Indeks Perilaku Anti Korupsi

Angka ini diperoleh dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2023 yang dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (9/11/2023).

BPS melaporkan IPAK Indonesia tahun ini turun menjadi 3,92 dari posisi 3,93 pada tahun 2022.  Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sedangkan nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2023, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,88, SLTA sebesar 3,93 dan di atas SLTA sebesar 4,02.

Masyarakat usia 40 tahun ke bawah sedikit lebih antikorupsi daripada usia lainnya. Pada 2023, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,92. Masyarakat berusia 40–59 tahun dan 60 tahun atau lebih memiliki IPAK yang sama, yaitu sebesar 3,91.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life