Polhukam

Wakil Ketua Komisi II Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

Penegasan ini disampaikan Yanuar mengingat masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN. Di mana disebut, tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Akibatnya, kata dia, tenaga honorer menjadi resah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018. Bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

“Ketentuan ini, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini,” kata Yunuar dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (24/4/2023), di Jakarta.

Hal ini juga kata dia, yang menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN. Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terbatas formasinya.

Meski begitu, sambung dia, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini. Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi.

Sehingga banyak yang tidak lolos passing grade.

“Kondisi ini membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” terngnya.

Tidak Ada PHK Massal

Komisi II DPR kata Yanuar telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya.

Selama ini, kata dia, tenaga non ASN yang membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Atas desakan Komisi II DPR kata Yanuar, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.

Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” kata dia. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Fenomena Jarang Terjadi, Kawah Nirwana Taman Nasional Bukit Barisan Lampung Erupsi

KAWAH Nirwana atau Nirwana Keramikan yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Kawah Bumi, Taman Nasional…

40 mins ago

Kemenperin Ungkap Kendala Pengembangan Produksi Susu Segar di Indonesia

DIRJEN Industri Agro Kementerian Perindustrian menyatakan, saat ini tingkat konsumsi susu masyarakat Indonesia sebesar 16,9…

1 hour ago

Banjir Rendam Empat Desa di Cirebon Jawa Barat

EMPAT desa di tiga kecamatan di Cirebon, Jawa Berat, terendam banjir. Hal ini dipicu hujan…

2 hours ago

Megawati Heran Biaya Pendidikan Dimahalkan

BIAYA pendidikan, khususnya uang kuliah tunggal (UKT) terus menajdi perhatian publik. Banyak pihak mengkritik kebijakan…

3 hours ago

Tiga ASN Kota Ternate Resmi Tersangka Narkoba

TIGA aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan…

3 hours ago

Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia, Termurah hingga Termahal

BERBAGAI produsen kendaraan menawarkannya dengan harga kompetitif. Hal ini menjadikan pasar otomotif Indonesia kini semakin…

4 hours ago