Nasional

Walkot Depok Wajibkan 3 In 1 bagi ASN yang Ngantor Naik Mobil

Wali Kota Depok Muhammad Idris menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok. Dalam aturan itu, aparatus sipil negara (ASN) di Depok harus menggunakan sistem 3 in 1 dalam mobil dan 2 in 1 atau berboncengan di sepeda motor.

Inwal Nomor 12 Tahun 2023 diterbitkan pada 31 Agustus 2023. Inwal ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Saya sebagai Wali Kota sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal), aturan ini berlaku untuk semua perangkat daerah (PD), camat, lurah, dan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).

Idris meminta jajarannya untuk mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik, atau moda transportasi lain yang rendah emisi. Dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua orang.

“Jadi yang pakai motor ke kantor jangan sendirian harus berdua, Ini instruksi kami, yang bawa mobil paling sedikit tiga orang,” tutur Idris.

Berikut isi dari Inwal tersebut:

(1) mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi, yang dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit 3 orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.

(2) melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

(3) tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.

(4) menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

 

Editor : Farahdama A.P/Addinda Zen

Lyta Permatasari

Recent Posts

Meme Doge Legendaris Meninggal

Kabar duka datang dari dunia internet. Anjing Shiba Inu bernama Kabosu, yang dikenal sebagai meme…

1 hour ago

Basreng? Jajanan Viral di Jogja!

Baso goreng viral di Jogja telah menarik perhatian banyak pengunjung. Jajanan ini memiliki ciri khas…

4 hours ago

UGM dan Namibia Fokus Kerja Sama Bidang Benih, Vaksin, dan Kolaborasi KKN

UGM dan Namibia yang sudah menjalin kerja sama sejak 2009 hingga kini terus berlanjut. Kedua…

12 hours ago

Sikap PDIP di Dalam atau Luar Pemerintah? Begini Jawaban Ganjar Pranowo

HASIL Rakernas PDIP di Jakarta sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya mendorong ada perlakuan yang…

12 hours ago

KAI Catat 797.783 Penumpang Naik Kereta Api Selama Libur Panjang Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat kenaikan volume penumpang yang signifikan pada periode long…

13 hours ago

Marapi Erupsi Lagi, PVMBG Keluarkan Enam Rekomendasi

GUNUNG Marapi di Sumatera Barat mengalami erupsi pada Minggu (26/5) pukul 03.50 WIB. Letusan disertai…

13 hours ago