Humaniora

Wamenkominfo Minta Masyarakat Tak Umbar Data Pribadi di Medsos

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika atau Wamenkominfo Nezar Patria meminta masyarakat tidak mengumbar data pribadi di media sosial karena rentan disalahgunakan.

Meskipun, Pemerintah telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilar digital safety, namun upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi memerlukan dukungan semua pihak.

“Kesadaran kita tentang data privacy ini juga penting, enggak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di manapun, karena apa, karena banyak juga disalahgunakan,” kata Nezar dalam keterangannya, dilansir laman www.kominfo.go.id, Senin (28/8).

Wamenkominfo menyatakan masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui media sosial. Menurutnya, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang akibat dari kecerobohan dalam pelindungan data pribadi.

“Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling, dia tahu orang ini pengen cari kerja, pengen apa segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini,” ujar Nezar.

Menurut Wamenkominfo, teknologi kecerdasan buatan bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber.

“Artificial intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making,” katanya.

Oleh karena itu, Wamen Nezar Patria meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital. Dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat.

“Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi,” kata dia.

Wakil Menteri Nezar mengatakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, namun aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

1 hour ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

3 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

3 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

3 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

4 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

5 hours ago