Humaniora

Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Pengusaha Pentingnya THR Pegawai

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR). Ia meminta hak THR pegawai dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Ma’ruf Amin mengingatkan akan ada sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan hak THR pegawai.

“THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu,” tegas Ma’ruf Amin, dikutip dari ANTARA, Kamis (28/3).

Lebih lanjut, ia menyebut, pemberian THR menjadi salah satu upaya dalam menjaga hubungan baik antara pengusaha dan pegawainya.

“Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” jelasnya.

SE Ketenagakerjaan

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Atas hal tersebut, artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh selambatnya pada tanggal 3 April 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

Sanksi yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.

THR sendiri merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Ini termasuk juga yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Addinda Zen

Recent Posts

ESDM: 22 Gunung Api di Indonesia Masuk Status Waspada – Awas

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM mencatat, sebanyak 22 gunung api di…

2 hours ago

UGM: Penambahan Jumlah Kementerian Perlu Kajian Ilmiah

Usulan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian pada pemerintahan 2024-2029, perlu kajian ilmiah. Sehingga tanggungjawab setiap…

3 hours ago

Menjelajahi Kegelapan: Sebuah Resensi Novel “Blindness” Karya José Saramago

"Blindness" karya José Saramago merupakan sebuah novel yang menawan dan penuh makna, membawa pembacanya menyelami…

4 hours ago

Kepala BNPB Tekankan Penanganan Darurat dan Rehabilitasi Rekonstruksi di Luwu

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto tekankan upaya penanganan darurat serta…

12 hours ago

Wamendag Jerry Sambuaga – Sekjen ASEAN Bahas Percepatan Ekonomi Digital

WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…

12 hours ago

Peringatan Hari Lupus Dunia, Apa Sih Penyakit Autoimun?

HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…

13 hours ago