Ekonomi

Wow! Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific Senilai Rp786 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melaksanakan penyitaan, Senin (24/7/2023). Keseluruhan aset yang disita memiliki estimasi nilai Rp786 miliar.

Penyitaan dilakukan terhadap Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Perapasan itu dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Adapun barang yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun (Rusun) yang dikenal sebagai The East Tower. Rusun tersebut berada di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan. Untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya.

Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain. Yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.

Rionald mengatakan, penyitaan dilaksanakan sebagai upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank. Pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata dia, Satgas BLBI bersama PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Asia Pacific tidak memenuhi kewajibannya. Termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra. Beserta 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2.

Surat Perintah Penyitaan

Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023. Yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

Adapun penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak”.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Yaitu PT Gentamulia Infra.

Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra. Yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.

Penyitaan dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI.

Mahmudsyah selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, serta jajaran kepolisian dan aparat setempat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

39 mins ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

2 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

3 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

3 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

3 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

4 hours ago