Polhukam

Yusril: Gugatan Terhadap Hasil Pemilu Banyak Narasi Sedikit Bukti

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dari hasil sidang perdana PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi diketahui bahwa permohonan lebih banyak memberikan narasi dan sedikit bukti.

Kuasa hukum Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan hal ini ditemukan setelah mendengarkan dan menyimak persidangan.

Yusril mengatakan pihaknya menyatakan telah siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya pada hari ini, Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.

“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi dan sedikit sekali bukti-bukti yang dikemukakan sifatnya kualitatif,” jelasnya, seperti dilansir dari katerangan MK.

“Yang pada intinya supaya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02 dalam hal ini adalah pihak yang memberikan kuasa hukum pada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka”.

“Kemudian mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” sambung Yusril.

Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan pilkada dengan pilpres.

Selamatkan Demokrasi

Di tempat yang sama, Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didampingi tim kuasa hukumnya mengatakan mengatakan demokrasi harus diselamatkan.

“Kami berharap inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Tentu saja, kami akan menyerahkan semuanya kepada MK,” tegasnya kepada para wartawan di depan Ruang Sidang Gedung I MK.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Teknologi Canggih yang Mendorong Kemajuan Industri Otomotif

Industri otomotif telah mengalami perkembangan yang luar biasa selama beberapa dekade terakhir, seiring dengan kemajuan…

41 mins ago

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

3 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

4 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

4 hours ago

Tips Mengisi Baterai Mobil Listrik dengan Cepat dan Efisien

Era keberlanjutan dan kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, mendorong mobil listrik semakin menjadi pilihan populer…

5 hours ago

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

16 hours ago