Polhukam

Yusril: Gugatan Terhadap Hasil Pemilu Banyak Narasi Sedikit Bukti

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dari hasil sidang perdana PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi diketahui bahwa permohonan lebih banyak memberikan narasi dan sedikit bukti.

Kuasa hukum Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan hal ini ditemukan setelah mendengarkan dan menyimak persidangan.

Yusril mengatakan pihaknya menyatakan telah siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya pada hari ini, Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.

“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi dan sedikit sekali bukti-bukti yang dikemukakan sifatnya kualitatif,” jelasnya, seperti dilansir dari katerangan MK.

“Yang pada intinya supaya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02 dalam hal ini adalah pihak yang memberikan kuasa hukum pada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka”.

“Kemudian mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” sambung Yusril.

Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan pilkada dengan pilpres.

Selamatkan Demokrasi

Di tempat yang sama, Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didampingi tim kuasa hukumnya mengatakan mengatakan demokrasi harus diselamatkan.

“Kami berharap inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Tentu saja, kami akan menyerahkan semuanya kepada MK,” tegasnya kepada para wartawan di depan Ruang Sidang Gedung I MK.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

BNPB: 1.695 KK Terdampak Banjir Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan

PUSAT Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, hujan dengan intensitas tinggi yang…

60 mins ago

50 Finalis Miss Mega BIntang 2024 Fashion Show di Kereta KAI Wisata Panoramic

KAI Wisata menjadi salah satu sponsor utama dalam kegiatan Miss Mega Bintang Indonesia (MMBI) 2024.…

1 hour ago

Jokowi: Hari Kenaikan Yesus Kristus Jadi Inspirasi Nilai Kasih

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus dapat menjadi inspirasi tentang nilai-nilai…

1 hour ago

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Commuter Line Yogyakarta Beroperasi 30 Perjalanan Tiap Hari

KAI Commuter kembali mengoperasikan enam jadwal perjalanan tambahan Commuter Line Yogyakarta-Palur selama masa libur panjang…

1 hour ago

60 Persen Warga DKI Puas Dengan Kinerja Heru Budi

Sebanyak 60,2 persen masyarakat DKI Jakarta mengaku puas dengan kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta,…

8 hours ago

Kemenhan Minta Tambahan Dana Selesaikan Masalah Papua, Aktivis Khawatir akan Perpanjang Konflik

KEMENTERIAN Pertahanan mengajukan penambahan anggaran khusus untuk menyelesaikan konflik di Papua, langkah yang dikecam oleh…

13 hours ago