Humaniora

12 Jemaah Haji Wafat di Pesawat Terima Asuransi Masing-masing Rp125 Juta

Sebanyak 12 jemaah Indonesia wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M saat berada dalam penerbangan. Sesuai ketentuan, mereka berhak mendapatkan asuransi ekstra cover senilai Rp125 juta.

Penyerahan asuransi tersebut merupakan implementasi perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap jemaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.

Asuransi tersebut sudah diserahkan ke ahli waris.

“Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab.

Saiful mengatakan itu saat menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H Dalle Landaso Cadong. Penyerahan dilakukan di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (7/11/2023).

Asuransi yang sudah diserahkan satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat.

H Dalle Landaso Cadong wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air. Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).

“Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi,” sambungnya.

Atas nama Kementerian Agama, Saiful menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Saiful juga berterima kasih kepada pihak atas peran aktifnya dalam menyukseskan penyelenggaraan haji.

Juga kepada Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.

Ahli Waris Penerima Asuransi

Sebelumnya, ekstra cover asuransi juga telah diserahkan kepada lima keluarga jemaah haji yang wafat di pesawat.

Atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18). Asuransi esktra cover ini diserahkan di Asrama Haji Manyaran, Jawa Tengah, 2 November 2023.

Kemudian, pada 3 November 2023, diserahkan juga asuransi ekstra cover oleh Saudia Airlines atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati).

Kemudian, Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 57).

“Jadi, dari 12 jemaah yang wafat di pesawat tahun 1444 H/2023 M, asuransi ekstra cover sudah diserahkan kepada ahli waris enam jemaah. Masih ada enam jemaah yang belum diserahkan. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

2 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

3 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

3 hours ago

Tips Mengisi Baterai Mobil Listrik dengan Cepat dan Efisien

Era keberlanjutan dan kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, mendorong mobil listrik semakin menjadi pilihan populer…

4 hours ago

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

15 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

15 hours ago