Home » Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan

Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan

by Junita Ariani
1 minutes read
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi jemaah haji 1445 H/2024 M segera dibuka.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi jemaah haji 1445 H/2024 M segera dibuka. Kemenag (Kementerian Agama) akan meliris daftar jemaah yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, Kemenag sudah menyusun data jemaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

“Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga,” ujar Hilman kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Kemenag kata Hilman, akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan atau Istithaah Kesehatan.

Baca Juga  Didominasi Lansia, Ini yang Dilakukan Kemenag Mitigasi Risiko Haji 2024

“Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan,” sambungnya.

Pemeriksaan kesehatan kata Hilman, akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan oleh jemaah haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.

Lantas, bagaimana dengan jemaah yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan?

“Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” sebut Hilman.

Menurutnya, ada skema pelimpahan porsi jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi. Misalnya, karena ada komorbid yang berat.

“Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” tegasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life