Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 246 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT).
Ratusan WNI itu telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, pakai fery penyeberangan.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki.
Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus.
Sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.
Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti:
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau.
Untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, *
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur…
PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedang mengebut pembangunan proyek konektivitas infrastruktur Jalan Tol Ibu Kota…
BUMN Perikanan, PT Perikanan Indonesia, member of ID FOOD, berkomitmen memasarkan hasil produk perikanan ke…
UGM berkomitmen menerapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berkeadilan lewat subsidi silang. Setiap mahasiswa…
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) sedang berduka cita. Pasalnya, Marian Robinson, Ibu Michelle Obama atau…
Kamu pernah jerawatan? Pasti gak nyaman ya. Karena jerawat sering timbul di wajah yang menjadi…