Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 246 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT).
Ratusan WNI itu telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, pakai fery penyeberangan.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki.
Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus.
Sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.
Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti:
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau.
Untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, *
IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…
Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…
Kalangan wartawan dari berbagai daerah, secara sepakat menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.…
BANJIR yang melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sejak Senin (13/5) berangsur surut pada…