Home » 25 Botol Miras Ilegal Disita Bea Cukai Aceh

25 Botol Miras Ilegal Disita Bea Cukai Aceh

by Administrator Esensi
2 minutes read
Bea Cukai Banda Aceh Sita 25 Botol Miras Ilegal

ESENSI.TV - JAKARTA

Usai penindakan minuman mengandung etil alkohol/minuman keras (miras) pada bulan Juli lalu. Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh kembali menindak miras ilegal pada 12 Agustus 2023.

“Penindakan ini diawali dari informasi adanya pengiriman paket berisikan 25 botol miras tanpa dilekati pita cukai dari Kabupaten Badung ke Banda Aceh. Barang kena cukai ilegal ini dikirim melalui sebuah perusahaan jasa titipan di wilayah Aceh Besa dengan pengirim menggunakan nama toko herbal.

Setelah dilakukan pemeriksaan paket tersebut oleh petugas, terbukti bahwa paket tersebut bukanlah minuman herbal melainkan miras yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Sehat Daulay.

Atas temuan miras tersebut, petugas segera melakukan penindakan dan penegahan. Yaitu tindakan yang dilakukan petugas untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC). Atau barang lainnya yang terkait dengan BKC, atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

“Dari penindakan itu, petugas menyita 25 botol miras dengan berat 600 mililiter tiap botol. Terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Sehat.

Baca Juga  Menparekraf Persiapkan Pelaku Ekonomi Kreatif Menuju Indonesia Emas 2045

Kejadian Penyeludupan Miras Sudah Pernah Terjadi

Sebelumnya kejadian minuman keras ini memang sudah terjadi di Aceh bulan Maret lalu. Satuan Reses Kriminal Polresta Banda Aceh pernah menangkap 12 tersangka yang diduga menjual minuman keras ilegal di wilayah Banda Aceh.

Polisi menangkap penjual miras ilegal tersebut yang ternyata mahasiswa. Tiga diantaranya adalah mahasiswi perempuan. Mereka memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menjual minuman keras yang mereka miliki.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengamankan sebagai 234 botol minuman keras dengan merek yang berbeda. Miras ini sebelumnya disimpan oleh para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjalankan modus operandi dengan melakukan transaksi pesan dan antar melalui alat komunikasi,” ujar Wakapolresta di Mapolresta Banda Aceh.

Kasus perdagangan miras ini merupakan operasi penindakan yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh dalam rangka untuk menciptakan ketertiban di wilayah Kota Banda Aceh yang pada saat itu akan menyambut bulan suci Ramadhan.

Diketahiui penjualan miras ilegal adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life