Mencari asuransi pendidikan pada anak memang tidaklah mudah. Apalagi dengan biaya yang mengalami kenaikan setiap tahunnya membuat para orang tua harus pintar – pintar dalam mengatur strategi pendidikan pada anak.
Selain itu, biaya pendidikan juga memiliki rentang waktu yang cukup panjang, dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Lantas, apa saja yang strategi yang harus dimiliki orang tua dalam memilih asuransi pendidikan?
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat setidaknya empat tips yang bisa dilakukan sebelum memilih asuransi pendidikan untuk anak, sebagai berikut:
Anda dapat terlebih dahulu menentukan kalkulasi biaya pendidikan yang dibutuhkan, sebelum mencari asuransi pendidikan yang sesuai.
Dalam hal ini, perlu diperhatikan sejumlah aspek seperti uang pendaftaran, uang pangkal, iuran rutin (SPP), biaya ekstrakurikuler, uang buku, uang seragam, uang transport, dan lainnya, sejak masuk sekolah hingga lulus.
Setelah menentukan kebutuhan biaya pendidikan yang dibutuhkan, sebaiknya juga diperhitungkan kemampuan finansial, termasuk risiko keuangan yang akan dihadapi. Asuransi pendidikan adalah salah satu asuransi berjangka panjang, sehingga harus benar-benar memperhitungkan kemampuan finansial.
Dalam hal memilih asuransi pendidikan, pastikan perusahaan asuransi memiliki track record yang baik dan terpercaya. Lakukanlah riset dalam membandingkan produk asuransi pendidikan antar perusahaan asuransi.
Pilih dengan hati-hati dan teliti agar tak ada penyesalan setelahnya. Pilihlah perusahaan asuransi yang mempunyai sertifikat keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan yang telah terdaftar dan diawasi OJK.
Setelah menentukan produk asuransi yang akan dibeli, periksa kembali semua syarat dan ketentuan yang ada dalam polis asuransi. Anda harus benar-benar memahami seluruh hak dan kewajiban konsumen dan perusahaan asuransi.
Jangan lupa untuk memastikan nama tertanggung, besaran premi, uang pertanggungan, durasi asuransi, biaya asuransi, instrumen investasi, dan fasilitas lain sesuai dengan yang sudah disepakati bersama.
Mengacu Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016, peserta asuransi mempunyai hak untuk mempelajari polis (cooling down period/freelook period), yakni dalam jangka waktu paling singkat 14 hari sejak polis diterima.
Begitulah ulasan mengenai tips-tips memilih produk asuransi pendidikan. Jangan lupa mempelajari setiap detailnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
Editor : Firda Nursyafira
Perusahaan raksasa Google menyediakan platform pelatihan online bernama Cloud Skills Boost. Dikhususkan bagi masyarakat yang ingin…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 38 negara anggota Organization for Economic Cooperation…
TIM PEMANTAU Penyelenggara Ibadah Haji 1445 H/2024 M Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan…
Sebanyak 14 daerah di Indonesia berstatus waspada cuaca ekstrem versi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).…
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Epy Kusnandar atau yang dikenal…
SEJUMLAH nama diprediksi bakal maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. Mereka antara lain Kapolda…