Categories: Polhukam

DPR Harap Pemilu 2024 tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi berharap sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Penggunaan sistem proporsional terbuka dipandang sebagai bentuk dari kemajuan demokrasi dan mendengar suara rakyat.

“Penetapan sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur dan tidak mewakili suara rakyat yang mengusung keterwakilannya di daerah pemilihan,” kata Andi.

Kelebihan sistem proporsional terbuka bagi calon anggota legislatif (caleg) menurut dia, bisa saling bertatap muka dan melakukan interaksi dengan masyarakat.

Adanya interaksi tersebut membuat caleg dapat mendengar keluh kesah kehidupan masyarakat. Dengan begitu,  keberadaan partai politik dan anggota dewan terpilih dapat diketahui dan dikontrol publik.

“Hal tersebut akan menjadi motivasi untuk partai dan anggota legislatif terpilih dalam bekerja,” ujarnya dikutip dari antaranews.com, Selasa (3/1/2023).

Jika proporsional tertutup diberlakukan, lanjut Andi, belum tentu rakyat di daerah pemilihannya mengetahui siapa anggota dewan yang terpilih untuk keterwakilan nya di dapil.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan bahwa kemungkinan sistem Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menanggapi itu, Andi Rio mengatakan, KPU seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada DPR. Bukan justru bicara di publik tanpa pertimbangan dan rapat dengan DPR.

“KPU terkesan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemilu dan tidak lagi mendengar DPR. Ini menjadi hal yang aneh dan merusak sistem ketatanegaraan,” ujarnya.

Hasyim Asyari sebelumnya menyampaikan bahwa ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

“Saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim.

Hal itu dikatakannya, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sementara itu, beberapa pihak mengajukan uji materi terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif. *

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Dukung Pemerintah, UGM Sepakat Tidak Menaikkan UKT

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk…

17 mins ago

Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KA Maksimal 7 Hari Mulai 1 Juni 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta…

48 mins ago

Waduh… Gaji Pekerja di Indonesia Dipotong 6 Kali?

Para pekerja di Indonesia agaknya harus tetap bersabar dalam merespon kebijakan pemerintah yang akan menambah…

2 hours ago

Wah Bahaya… Buku Panduan Kemdikbud Berisi Konten Kekerasan Seksual, Pedofilia, dan LGBT

Wah bahaya. Itu kalimat tepat untuk menggambarkan buku panduan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi…

5 hours ago

Jelang Iduladha, JULEHA Yogyakarta-Fapet UGM Beri Pelatihan Kompetensi Tukang Jagal Hewan Kurban

STANDARISASI jagal masih menjadi pekerjaan rumah hingga saat ini. Terlebih menjelang Hari Raya Iduladha yang…

6 hours ago

Dare to Explore! Keindahan Diamond Beach Nusa Penida Menantimu!

Bali memang selalu punya destinasi wisata kece yang nggak pernah habis buat dijelajah. Salah satu…

7 hours ago