Home » 8 Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap III, Siapa Saja?

8 Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap III, Siapa Saja?

by Agita Maheswari
2 minutes read
Kantor OJK, Jakarta. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 menetapkan 8 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus Seleksi Tahap III.

Setelah melalui Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, calon yang lulus dapat mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Penetapan hasil seleksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 27 Mei 2023 tentang Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.

Dalam pengumuman itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua panitia seleksi memaparkan nama-nama 8 Calon Anggota DK OJK yang lulus adalah sebagai berikut:

1. Budi Santoso
2. Iskandar Simorangkir
3. Adi Budiarso
4. Rico Usthavia Frans
5. Mardianto Eddiwan Danusaputro
6. Agusman
7. Erwin Haryono
8. Hasan Fawzi

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Menkeu.

Wawancara 28 Mei 2023

Sementara itu, Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2023.

Tanggal ini sesuai dengan jadwal yang disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.

Sedangkan, pelaksanaan Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) akan digelar di Ruang Rapat Gedung F lantai 1, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Baca Juga  Aset KSU Kekar Senilai Rp6 Miliar Diijual Tanpa Rapat, Anggota Lapor ke Ombudsman Sumut

Jalan Purnawarman Nomor 99, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Para calon diminta mengenakan pakaian  batik lengan panjang.

Calon Anggota DK OJK melakukan tes antigen Covid-19 secara mandiri.

Hasil tes disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat tanggal 28 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.

Para Calon Anggota DK OJK wajib menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk/Paspor dan asli ijazah pendidikan formal terakhir, serta menyerahkan Formulir PANSEL DK OJK-6.

Dokumen itu ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal, kepada Sekretariat Panitia Seleksi pada saat pelaksanaan Afirmasi/Wawancara.

Ketentuan lain adalah Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Adapun biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.

Hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life