Home » Anak di Bekasi Dinyatakan Mati Batang Otak dan Meninggal Setelah Operasi Amandel

Anak di Bekasi Dinyatakan Mati Batang Otak dan Meninggal Setelah Operasi Amandel

by Addinda Zen
2 minutes read
Anak Mati Otak Bekasi

ESENSI.TV - BEKASI

Viral di sosial media, anak berusia (A) 7 tahun dinyatakan mati batang otak setelah melakukan operasi amandel. Sang anak kemudian meninggal dunia Senin, (2/10) kemarin. Operasi amandel dilakukan di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, kota Bekasi September lalu.

Pengacara keluarga, Cahaya Christmanto menyampaikan, A melakukan operasi amandel bersama dengan kakaknya (J) yang berusia 10 tahun. Namun, setelah operasi selesai, A tak kunjung sadarkan diri. Berbeda dengan sang kakak yang langsung tersadar beberapa jam pasca operasi.

Kemudian, setelah 3 hari, dokter rumah sakit menyatakan anak tersebut mengalami mati batang otak.

“Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak,” jelas Christmanto lebih lanjut.

Dikutip dari Kompas, A dijadwalkan tindak operasi pukul 12.00, tetapi jadwal ini kemudian mengulur. A secara tiba-tiba dibawa perawat ke ruang operasi dan sang ibu tidak diperbolehkan masuk dan menemui A di ruang operasi.

“Dijadwalkan tindakan operasi pukul 12.00, akan tetapi ditunggu pukul 12.00 belum datang, jadi istri saya berpikir bisa dia mandi sebentar, pada saat dia masih mandi tiba-tiba perawat datang untuk membawa anak saya ke ruang operasi tanpa istri saya ketahui. Istri saya mendapatkan lokasi ruang operasi, akan tetapi anak saya sudah berada di dalam ruang operasi dan istri saya sudah tidak dijinkan masuk atau menemui anak saya,” jelas Albert, ayah A.

Pihak Keluarga Laporkan Rumah Sakit Dugaan Malpraktik

Pihak keluarga melalui kuasa hukum telah melakukan laporan terkait dugaan salah penindakan atau malpraktik yang dialami A. Sebanyak 8 orang dilaporkan pihak keluarga terkait kasus tersebut. Pihak terlapor meliputi dokter yang melakukan tindak operasi hingga direktur rumah sakit.

Baca Juga  Saksikan Jakarta E-Prix, Heru Budi Kesulitan Jajal Simulasi Balapan Formula E

“Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait melakukan tindakan. Mulai dari dokter anastesi, dokter THT, spesialis anak, sampai direktur rumah sakit tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ujar Christmanto.

Pihak keluarga melaporkan pihak-pihak tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Mati Otak

Mati otak merupakan definisi yang menunjukkan kematian manusia yang ditandai dengan hilangnya fungsi kerja otak secara permanen. Salah satu kriteria mati otak adalah koma, yang ditandai dengan keadaan tidak sadar dan tidak respon terhadap stimulus dari luar.

Indonesian Medical Association (IDI) menyatakan bahwa seseorang yang telah mengalami; (1) Berhentinya fungsi sirkulasi dan pernapasan secara permanen dan (2) Berhentinya semua fungsi otak (termasuk batang otak) secara permanen, telah dianggap mati.

Kriteria mati otak menurut IDI adalah sebagai berikut:
1. Prasyarat: Kerusakan otak struktural yang telah diketahui dan bersifat permanen, koma, dan dalam kondisi apnea. Keracunan obat, hipotermia, dan gangguan metabolisme tidak termasuk.
2. Tidak adanya refleks batang otak.
3. Apnea dikonfirmasi dengan tes apnea.
4. Semua tes di atas harus diulang setidaknya 25 menit hingga 24 jam kemudian tanpa adanya perubahan, atau tergantung pada protokol masing-masing institusi.

 

 

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life