Senin, 22 Desember 2025

Bahlil: Kebijakan Perdagangan Karbon Bersifat Terbuka namun Teregistrasi

Photo Author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 13:57 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan pers di Jakarta, Rabu (3/5/2023). foto: ist
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan pers di Jakarta, Rabu (3/5/2023). foto: ist

Kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun teregistrasi. Sedangkan mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan, untuk registrasi menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,” ujar Bahlil.

Ia mengatakan itu usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (3/5/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh OJK. Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian LHK," jelasnya.

Untuk registrasinya lanjut Bahlil, hanya dilakukan sekali saja.

“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, perdagangan karbon akan menggunakan sistem berbasis elektronik. Hal itu untuk memudahkan dalam melakukan penelusuran.

“Perdagangannya kan menggunakan elektronik, electronic trading system. Dan, berbasis kepada teknologi yang tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana. Ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada,” ujar Airlangga.

Pemerintah Indonesia menetapkan target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun 2030. Serta net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.

Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

“Indonesia kan punya NDC, target NDC. Nah, perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC,” jelas Airlangga. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X