Home » Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap I-2023 Dibuka, Cek Jadwal Lelangnya

Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap I-2023 Dibuka, Cek Jadwal Lelangnya

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2023, Senin (10/4/2023).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji merinci masing-masing Wilayah Kerja (WK) yang ditawarkan. Di mana seluruhnya menggunakan skema bagi hasil Cost Recovery:

1. WK Akia berlokasi di Lepas Pantai Kalimantan Utara. Merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 2 billion barel oil (BBO) minyak dan 9 triliun cubic feet (TCF) gas.

Lokasi WK Akia ini berdekatan dengan beberapa wilayah kerja yang sudah terbukti potensi hidrokarbonnya seperti Tarakan, Bunyu dan Nunukan

2. WK Beluga yang berlokasi di Lepas Pantai Natuna Barat. Merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 360 juta barel oil (MMBO) minyak dan 50 billion cubic feet (BCF) gas.

Lokasi WK Beluga ini dekat dengan South Natuna Sea Block B, Duyung, Natuna Sea Block A, Udang dan Kakap. Di mana wilayah kerja migas tersebut sudah terbukti potensi hidrokarbonnya.

3. WK Bengara I berlokasi di Dataran Kalimantan Utara. Merupakan wilayah kerja eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 90 juta barel oil equivalent (MMBOE) minyak dan gas.

Lokasinya juga berdekatan dengan WK yang potensi hidrokarbonnya sudah terbukti seperti WK Simenggaris dengan produksi berupa gas bumi.

“Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri. Melakukan improvement dalam sistem pengelolaan minyak dan gas bumi. Sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi,” ujar Tutuka.

Ketentuan Pokok dalam Penawaran

Adapun ketentuan pokok dalam penawaran tersebut yakni

Perbaikan sharing split, first tranche petroleum (FTP) sebesar 10% shareable. Signature Bonus bersifat open bid.
Kontrak Bagi Hasil pada ketiga wilayah kerja ini menggunakan skema Cost Recovery sesuai usulan Badan Usaha dan Pelaksana Studi Bersama. Di mana Kontrak ini juga meliputi pengusahaan Migas Konvensional dan Non-Konvensional.

Baca Juga  Setelah Dibuka Menguat 0,3%, IHSG Langsung Masuk ke Zona Merah Rabu 28 Desember

Kemudian, DMO price sebesar 100% ICP. Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama. Tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).

Selain beberapa ketentuan pokok tersebut, kontraktor juga kata Tutuka, akan memperoleh fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila terdapat kendala keekonomian, kontraktor dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan,” jelasnya.

Dikatakannya, pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu migas untuk berpartisipasi pada lelang tahap I Tahun 2023.

“Pastinya, badan usaha yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis. Mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti. Memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang bai,” sebutya.

Jadwal Lelang

Adapun jadwal lelang WK Migas Tahap I Tahun 2023 sebagai berikut:

A.Lelang Penawaran Langsung

a. Akses Bid Document: mulai tanggal 10 April 2023 s.d. 8 Mei 2023

b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 9 Mei 2023

B.Lelang Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama

a. Akses Bid Document: mulai tanggal 10 April 2023 s.d. 8 Mei 2023

b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 9 Mei 2023

Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online Lelang Wilayah Kerja Migas. Akses sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life