Bank Indonesia (BI) mendukung perluasan pelaku transaksi repurchase agreement (repo), terutama perbankan, untuk pengembangan pasar keuangan yang maju dan modern.
Transaksi repo juga dapat meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, serta mendorong stabilitas sistem keuangan.
Menurut, POJK Nomor 9/POJK.05/2015, transaksi repo sebagai kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Untuk mendorong peningkatan transaksi repo, disepakati perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA), di Jakarta, Senin (29/5/2023), tulis BI dalam laman resminya.
Penandatanganan secara simbolis perjanjian induk repo oleh perbankan disaksikan oleh Deputi Gubernur Senior BI.
Kemudian, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.
Penandandatanganan dilakukan oleh 76 bank, terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah dan 1 unit usaha syariah.
Terdapat total penandatanganan 246 kontrak perjanjian induk repo antar bank.
Hal ini termasuk dalam inisiatif pengembangan repo di 2023, yang difokuskan untuk mendukung konsolidasi peserta operasi moneter dan pelaku pasar uang dengan klasifikasi Primary Dealers (PDs).
Pada kesempatan tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa dalam 3 tahun terakhir transaksi repo di pasar uang Indonesia telah meningkat secara luar biasa.
Transaksi Pasar Uang Rp11,4/Hari
Nilai transaksi pasar uang di tahun 2023 mencapai Rp11,4 triliun per hari.’
Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp0,5 triliun dan Rp4,4 triliun.
Harapannya, pasar uang menjadi lebih aman melalui transaksi repo yang perlu didahului penandatanganan GMRA.
Seluruh upaya itu, tidak dapat dilakukan dari sisi regulator saja, tetapi perlu sinergi antar regulator, instansi dan pelaku pasar.
Pada kesempatan itu, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti mengungkap tiga urgensi pengembangan repo.
Pertama, transaksi repo sebagai sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Kedua, perlunya implementasi primary dealers Operasi Pasar Terbuka.
Ketiga, menjalankan mandat UU P2SK terkait kewenangan BI dalam pasar uang maupun valas serta dukungan untuk Penguatan Pasar Keuangan termasuk repo.
Lebih lanjut, terkait penandatanganan ini, transaksi repo yang selama ini didominasi beberapa Bank BUMN.
Disusul oleh bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah, diharapkan berkembang pada bank lainnya.
Diperkirakan akan terdapat penambahan 30% kontrak repo yang terjadi tahun ini.
Transaksi repo akan semakin tinggi sejalan dengan dukungan BI melalui transformasi pengelolaan operasi moneter serta partisipasi aktif pelaku pasar.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini