Polhukam

Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

“Keberpihakan ASN bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana,” jelas Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) di Jakarta, Senin (29/5/2023), seperti dilansir dalam laman resmi Bawaslu, mengutip G24News.

Dia mencontohkan dari kasus pada Pemilihan Umum 2019, ada perkara yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan.

“Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana,” ujarnya.

“Ini tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa,” ungkap Puadi.

ASN Berpihak Ranah Pidana

Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.

Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Temuan dan laporan, lanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya.

Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

“Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Kemudian, Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019.

Beberapa diantaranya; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD.

Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.

“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” papar kandidat doktor itu.

Kasus selanjutnya adalah turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan,” kata Puadi.

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN ANRI untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Pasalnya, menurut dia, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Ini Pesan KGPAA Paku Alam X kepada Calon Jemaah Haji Yogyakarta

WAKIL Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengingatkan para calon jemaah haji tentang pentingnya menjaga…

2 hours ago

Gunung Slamet Naik Level Waspada, Semua Pos Pendakian Resmi Ditutup

SEMUA jalur pendakian di Gunung Slamet resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal…

7 hours ago

RI Dorong PBB Berikan Hak Istimewa Untuk Palestina

Pemerintah Indonesia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan hak istimewa kepada Palestina. Hal itu merupakan…

8 hours ago

Pakar UGM Ungkap Alasan Target Energi Baru-Terbarukan Sulit tercapai

PROSES transisi energi bersih Pemerintahan Joko Widodo belum juga mencapai target yang ditetapkan meski akan…

8 hours ago

Berikut 5 Tips Saat Berhaji di Cuaca Panas Saat Ini

Cuaca di Saudi sangat panas dan kering. Sehingga, jemaah sering tidak berkeringat saat beraktivitas, kadang…

8 hours ago

1.364 Jemaah Kloter Embarkasi Solo Dapat Layanan Fast Track

Sebanyak 1.364 jemaah haji yang terbang dari Embarkasi Solo (SOC) pada hari pertama keberangkatan, mendapat…

9 hours ago