Humaniora

Berani Tawuran Antar Pelajar? Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara

Hukum tawuran antar pelajar sekarang sudah tidak main-main lagi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, aksi tawuran kelompok pemuda maupun pelajar di wilayah hukum Jakarta Selatan tidak bisa ditoleransi lagi.

Dalam unggahan di sosial media terlihat dengan jelas aksi sejumlah pelajar yang melakukan tindakan tawuran antar pelajar. Ade menegaskan pelajar yang terbukti memiliki senjata tajam (sajam) akan dijerat pidana penjara.

“Kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun penjara,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 11 September 2023.

Polres Metro Jakarta Menggagalkan Aksi Tersebut

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan dan menangkap puluhan tersangka dari tujuh kasus tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan dalam kurun waktu tiga hari terakhir.

Kombes Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya mengamankan belasan senjata tajam (sajam) saat menggagalkan aksi tawuran itu, salah satu dari senjata tersebut ada busur panah yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.

Pidana Paling Lama 12 Tahun

Aksi tawuran sudah dikenakan pasal 12 tahun penjara. Seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 170 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Kemudian, diancam pidana penjara 7 tahun jika dia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dipidana 9 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.” 

Usia Di Bawah Umur Kena Pidana?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun. Sebelumnya, usia anak yang dapat diberikan tanggungjawab secara pidana sesuai dengan UU No 3/1997 Tentang Pengadilan Anak yakni usia 8 tahun.

“Menyatakan frase 8 tahun dalam pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 UU No 37/1997 tentang Pengadilan Anak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD dalam putusannya, Kamis, 24 Februari 2011.

Mahkamah menilai perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak, terutama hak terhadap perlindungan dan hak untuk tumbuh kembang.

Bahwa penetapan usia maksimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara.

 

Editor : Firda / Radja H. Napitupulu

Administrator Esensi

Recent Posts

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Akar Masalah Pendidikan Mahal di Indonesia Belum Selesai

KETUA Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) Universitas Indonesia Muhammad Rihandi menegaskan persoalan biaya pendidikan tinggi…

1 min ago

Perkembangan Terkini Traktat Pandemi dan Amandemen Aturan Kesehatan Internasional

Jurnal kesehatan internasional Nature 21 Mei 2024 menurunkan artikel berjudul “A global pandemic treaty is…

2 hours ago

Netizen Pertanyakan Maksud Pemerintah Potong Upah Pekerja 3% untuk Tapera

Dunia maya kembali diramaikan dengan kebijakan baru pemerintah soal potongan tambahan dari pekerja untuk Tabungan…

2 hours ago

KADIN: Konsep Pentahelix Tepat untuk Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendorong pemerintah menerapkan konsep Pentahelix dalam upaya budidaya perikanan…

3 hours ago

Kemenangan Tim Garuda, Redbull Campus Clutch

Tim Garuda Indonesia mencatat sejarah baru dengan memenangkan turnamen Red Bull Campus Clutch 2023 di…

5 hours ago

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

13 hours ago