Home » Berstatus WNA, Dosen di Tulungagung Punya KTP Indonesia. Kok Bisa?

Berstatus WNA, Dosen di Tulungagung Punya KTP Indonesia. Kok Bisa?

by Addinda Zen
2 minutes read
WNA di Tulungagung Punya KTP

ESENSI.TV - JAKARTA

Seorang dosen bahasa Inggris, MA (66) di Tulungagung, Jawa Timur ternyata seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura. Menariknya, selama 12 tahun berstatus WNA, MB mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Saat ini, MB ditahan oleh pihak imigrasi Blitar.

MB, di KTP dan di dokumen lainnya beridentitas Y. Sementara di akta kelahiran, ia tertera lahir di Pacitan, Jawa Timur.

Terungkapnya status kewarganegaraan MB saat ia ingin mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. Petugas imigrasi menemukan kejanggalan saat sesi wawancara MB. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira.

“Petugas kami menangkap adanya sejumlah kejanggalan saat melakukan wawancara dengan MB. Hal ini kemudian kami dalami,” tuturnya dalam konferensi pers (19/6).

Setelah didalami oleh petugas imigrasi, MB mengakui status kewarganegaraannya sebagai WNA Singapura. Ia mengaku sudah keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali sejak tahun 1984.

Berdasarkan sertifikat akta kelahiran dari otoritas terkait di Singapura, MB diketahui bukan lahir di Pacitan, melainkan Kampong Pachitan, Changi, Singapura.

“Jadi beliau ini lahir di Pachitan, tapi bukan Pacitan Indonesia, tapi Pachitan Singapura,” ujarnya.

WNA Bisa Memiliki KTP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1), WNA bisa memiliki KTP.

Pasal ini menyebut bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki satu KTP Elektronik.

Baca Juga  Hari Anak Nasional, Presiden Tekankan Pentingnya Perlindungan bagi Anak

Meski begitu, ada perbedaan antara KTP milik WNI dan WNA. 

Keterangan asal kewarganegaraan WNI, ditulis ‘Indonesia’, sementara WNA ditulis sesuai dengan asal masing-masing WNA.

Perbedaan lainnya, bahasa yang tertera di KTP Elektronik milik WNI sepenuhnya menggunakan bahasa Indonesia. Untuk KTP milik WNA, bahasa yang digunakan yaitu bahasa Inggris.

KTP Elektronik milik WNA memiliki masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Jika masa berlaku KTP Elektronik milik WNA habis, wajib diperpanjang pada instansi pelaksana. Batas perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis.

Foto yang dicantumkan di KTP Elektronik WNI berlatarbelakang biru. Sementara untuk WNA, foto berlatarbelakang oranye/jingga.

Meskipun WNA memiliki KTP Elektronik, tidak bisa digunakan untuk memilih saat Pemilu. Ini diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ayat (1) menjelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life