Home » Biaya Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik

Biaya Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik

by Achmat
2 minutes read
Modifikasi motor bensin jadi motor listrik

ESENSI.TV - JAKARTA

Harga bahan bakar minyak (BBM) yang mahal membuat beberapa pemilik motor mencari alternatif supaya lebih hemat. Untuk menekan pengeluaran tersebut, salah satunya dengan menggunakan motor listrik.

Selain membeli dari pabrikan, ada juga bengkel yang bisa membantu konversi atau mengubah motor bensin menjadi motor listrik. Namun, ada biaya yang harus kamu keluarkan dan pastinya tidak murah.

Apalagi, konversi motor bensin menjadi motor listrik tidak hanya sekadar mengganti salah satu komponen saja. Namun, serangkaian pengujian juga perlu dilakukan agar sepeda motor hasil konversi ini bisa layak jalan dan mendapatkan surat-surat untuk legalitasnya.

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Senda Hurmuzan Kanam menjelaskan, saat ini biaya konversi untuk komponen motor listrik non matic Rp15 juta. Lalu, untuk motor matic sebesar Rp14,1 juta.

Harga tersebut sudah termasuk motor listrik dengan baterai berkapasitas 1 kw atau 1.000 watt. Dengan kapasitas baterai sebesar itu, motor listrikmu dapat menjelajah 30 Km dengan topspeed (kecepatan maksimal) 60 sampai 70 Km per jam.

Kalau masih kurang puas dengan performa tersebut, kamu bisa menaikkan kapasitas baterainya menjadi 1,5 Kwh. Tentunya, harganya juga makin mahal, yakni antara Rp18-20 jutaan. Dalam kondisi baterai penuh, motor listrikmu dapat menempuh jarak 40 sampai 50 km dengan kecepatan maksimal 80 sampai 90 Km per jam.

Baca Juga  Mobil Spesialis Off-Road: Rekomendasi Terbaik untuk Pengalaman Luar Biasa

Motor listrik konversi tidak boleh sembarangan mengaspal, karena harus terlebih dulu memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya juga sudah mengeluarkan regulasi mengenai konversi kendaraan listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2022 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis.

Bagi yang masih bingung, berikut tata cara konversi motor BBM menjadi motor listrik.

1. Bengkel mengajukan permintaan cek fisik status kendaraan ke Korlantas
2. Polisi melakukan pengecekan status sepeda motor
3. Bengkel melakukan pekerjaan konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik
4. Proses uji tipe di BPLJSKB
5. Penerbitan SUT dan SRUT oleh Dirjen Hubdat
6. Permohonan perubahan STNK dan BPKB
7. Polisi melakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen, mencatat nomor mesin motor listrik dan perubahan STNK dan TNKB baru
8. Pembayaran oleh bengkel dan polisi melakukan penerbitan STNK baru nomor kendaraan listrik perubahaan BPKB jika diperlukan.

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life